Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Merasa Dikriminalisasi

Indonesia Berita Berita

Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Merasa Dikriminalisasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Sofyan Basir menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT PLN 2016-2018, Sofyan Basir, merasa tuntutan terhadap dia penuh dengan 'kreativitas'. Sofyan juga merasa dikriminalisasi atas tuntutan 5 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini, selain dituntut 5 tahun penjara, Sofyan juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan dinilai jaksa KPK terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR, Eni Saragih, politikus Partai Golkar, Idrus Marham, dan pengusaha, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan merasa tidak ada yang tidak wajar dalam proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1."Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan-pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kita sering bertemu, dalam rangka pemasaran, dalam rangka berupaya supaya proyek-proyek ini jalan, kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya dan kita tidak menerima apapun itu sudah dibuktikan," kata dia.

Tuntutan terhadap Sofyan berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP. Jaksa KPK menilai Sofyan terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraEks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraFoto Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengikuti sidang pembacaan tuntutan di...
Baca lebih lajut »

Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraSofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa KPK menilai Sofyan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca lebih lajut »

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraMantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraSofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca lebih lajut »

Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir Mengaku KagetDituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir Mengaku KagetSofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Baca lebih lajut »

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraEks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 18:15:33