Begini reaksi Sofyan Basir, saat dituntut 5 tahun penjara
, eks Direktur Utama PT PLN menilai ada sesuatu yang tidak wajar dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjeratnya Sofyan dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin, 7 Oktober 2019.
Dalam kasus ini Sofyan didakwa sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan saat dan akan melakukan korupsi dan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Tindakan itu dilakukan agar mendapatla suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraFoto Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengikuti sidang pembacaan tuntutan di...
Baca lebih lajut »
Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa KPK menilai Sofyan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraSofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca lebih lajut »
Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir Mengaku KagetSofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU.
Baca lebih lajut »