Ditjen PAS: Surat keterangan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan JC

Indonesia Berita Berita

Ditjen PAS: Surat keterangan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan JC
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 78%

'Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC (justice collaborator),' Nazaruddin KPK

Ali menyebut, Surat Keterangan Nomor R-2250/55/06/2014 yang diterbitkan tanggal 9 Juni 2014 dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 bertanggal 21 Juni 2017 bukanlah surat penetapan status "justice collaborator" untuk Nazaruddin.

Rika juga mengatakan bahwa penetapan Nazaruddin sebagai "justice collaborator" sudah ditegaskan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya. "Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC , karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012," ucap Rika.

Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ditjen PAS Tegaskan Cuti Menjelang Bebas untuk Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPKDitjen PAS Tegaskan Cuti Menjelang Bebas untuk Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPKJuru Bicara Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan bahwa M Nazaruddin yang menjadi terpidana korupsi bakal menyelesaikan hukumannya pada 13 Agustus 2020. Nazaruddin
Baca lebih lajut »

Ditjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice CollaboratorDitjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice CollaboratorNazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Baca lebih lajut »

Bantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice CollaboratorBantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice CollaboratorKPK menyesalkan keputusan Ditjen Pas yang memberikan cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin.
Baca lebih lajut »

Bantah Ditjen PAS, KPK: Nazaruddin Bukan Justice CollaboratorBantah Ditjen PAS, KPK: Nazaruddin Bukan Justice CollaboratorKendati demikian Ali membenarkan telah mengirimkan surat kepada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Namun ia menegaskan surat tersebut bukanlah penetapan status JC.
Baca lebih lajut »

Ditjen PAS: Pemberian Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPKDitjen PAS: Pemberian Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPKMenurut Rika, pemberian CMB kepada Nazar tidak memerlukan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »

KPK sebut tak pernah terbitkan surat ketetapan JC untuk M NazaruddinKPK menyebut tidak pernah menerbitkan surat ketetapan 'justice collaborator' terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang baru saja memperoleh program cuti menjelang bebas.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 15:12:08