Bantah Ditjen PAS, KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator

Indonesia Berita Berita

Bantah Ditjen PAS, KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 92%

Kendati demikian Ali membenarkan telah mengirimkan surat kepada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Namun ia menegaskan surat tersebut bukanlah penetapan status JC.

KOMISI Pemberantasan Korupsi membantah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator.

"Benar kami telah menerbitkan 2 surat keterangan bekerja sama tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," tuturnya. Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice CollaboratorBantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice CollaboratorKPK menyesalkan keputusan Ditjen Pas yang memberikan cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin.
Baca lebih lajut »

Ditjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice CollaboratorDitjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice CollaboratorNazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Baca lebih lajut »

Terima Suap dari Bos Dealer, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun PenjaraTerima Suap dari Bos Dealer, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun PenjaraJaksa KPK meminta Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Yul Dirga.
Baca lebih lajut »

Pilih Helm Sendiri yang Pas saat Naik Ojek OnlinePilih Helm Sendiri yang Pas saat Naik Ojek OnlinePenumpang diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) sekaligus membawa helm sendiri saat naik ojek online.
Baca lebih lajut »

Tips Padu-padan |em|Outfit|/em| yang Pas di Masa AKB |Republika OnlineTips Padu-padan |em|Outfit|/em| yang Pas di Masa AKB |Republika OnlineMasker kini jadi salah satu yang wajib digunakan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 18:04:29