Ditjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator

Indonesia Berita Berita

Ditjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 83%

Nazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020. Nazar tidak bebas murni, melainkan melalui program cuti menjelang bebas ."Remisi 49 bulan," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi, Rabu .

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama oleh KPK berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin, dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu .

Pasal 34A ayat aturan itu menyebutkan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Nazaruddin diketahui mulai ditahan pada 2011. Nazar kemudian divonis dalam dua kasus korupsi berbeda dengan total masa hukuman 13 tahun pidana. Dalam perkara suap Wisma Atlet Hambalang, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terima Suap dari Bos Dealer, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun PenjaraTerima Suap dari Bos Dealer, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun PenjaraJaksa KPK meminta Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Yul Dirga.
Baca lebih lajut »

Nazaruddin Bebas dengan Status 'Justice Collaborator' dari KPKNazaruddin Bebas dengan Status 'Justice Collaborator' dari KPKMantan Bendahara Umum Partai Demokrat,Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin dengan status 'justice collaborator'.\n
Baca lebih lajut »

Kronologis Bebasnya Nazaruddin dari Lapas SukamiskinKronologis Bebasnya Nazaruddin dari Lapas SukamiskinDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan cuti menjelang bebas alias CMB) kepada Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm). Nazaruddin
Baca lebih lajut »

Selama Ditahan di Sukamiskin, Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun 1 BulanSelama Ditahan di Sukamiskin, Nazaruddin Dapat Remisi 4 Tahun 1 BulanM Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang itu mendapat total remisi 45 bulan 120 hari. Nazaruddin Remisi
Baca lebih lajut »

Bibir Kering dan Pecah-pecah Diwaspadai Jadi Gejala Baru Infeksi CoronaBibir Kering dan Pecah-pecah Diwaspadai Jadi Gejala Baru Infeksi CoronaBibir kering dan pecah-pecah juga harus diwaspadai. Semua kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan gejala infeksi virus Corona pada bibir. GejalaCorona via detikHealth
Baca lebih lajut »

Tsamara Tegaskan Tak Kenal Charlie Wijaya yang Laporkan Bintang EmonTsamara Tegaskan Tak Kenal Charlie Wijaya yang Laporkan Bintang EmonTsmara Amany sebagai politikus PSI pun memberikan pernyataannya di Twitter. Ia kembali menegaskan tidak mengenal Charlie Wijaya. Begini katanya: TsmaraAmany CharlieWijaya via detikhot
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 22:13:24