Bantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice Collaborator

Indonesia Berita Berita

Bantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice Collaborator
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 83%

KPK menyesalkan keputusan Ditjen Pas yang memberikan cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, tak pernah memberikan status justice collaborator atau JC kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pernyataan Ali ini sekaligus membantah keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dari KPK. "Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ . Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara. Dan perlu diingat, saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," kata Ali.

Nazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang. Nazar juga menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Nazar sudah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi .

Pasal 34A ayat aturan itu menyebutkan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ditjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice CollaboratorDitjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice CollaboratorNazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Baca lebih lajut »

Terima Suap dari Bos Dealer, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun PenjaraTerima Suap dari Bos Dealer, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun PenjaraJaksa KPK meminta Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Yul Dirga.
Baca lebih lajut »

Pilih Helm Sendiri yang Pas saat Naik Ojek OnlinePilih Helm Sendiri yang Pas saat Naik Ojek OnlinePenumpang diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) sekaligus membawa helm sendiri saat naik ojek online.
Baca lebih lajut »

Tips Padu-padan |em|Outfit|/em| yang Pas di Masa AKB |Republika OnlineTips Padu-padan |em|Outfit|/em| yang Pas di Masa AKB |Republika OnlineMasker kini jadi salah satu yang wajib digunakan.
Baca lebih lajut »

Orange Sunrise, Minuman yang Pas Temani Hari BarumuOrange Sunrise, Minuman yang Pas Temani Hari BarumuKesegaran MINUTE MAID PULPY ORANGE ditambah manisnya MINUTE MAID PULPY WHITE GRAPE, dijamin langsung bikin kegiatan dirumahaja makin spesial! Yuk bikin Orange Sunrise-mu sekarang! OrangeSunrise ResepMinuman PenuhSensasiBulir
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 18:05:59