Disdik DKI akan terapkan syarat nilai minimal 70 bagi penerima KJP

Indonesia Berita Berita

Disdik DKI akan terapkan syarat nilai minimal 70 bagi penerima KJP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 78%

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa ...

Ilustrasi seorang siswa menunjukkan kartu bantuan dana sosial KJP Plus. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 dimulai pada 6 Januari 2025. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar Plus. Sebab, penyaluran KJP Plus tahap 1 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada bulan Maret 2025 yang merupakan rapel bulan Januari, Februari, dan Maret.

"Tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah ini nanti, apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyaratan terkait nilai nilai tadi," jelas Pramono.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komisi E DPRD DKI Minta Dinas Pendidikan CaBut Persyaratan Nilai 70 untuk Penerima KJP PlusKomisi E DPRD DKI Minta Dinas Pendidikan CaBut Persyaratan Nilai 70 untuk Penerima KJP PlusAnggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan untuk mengkaji ulang dan mencabut persyaratan nilai 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Mereka berpendapat bahwa persyaratan nilai tersebut justru mengkhianati tujuan program yang seharusnya tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca lebih lajut »

Kepala Dinas dan Plt. Kabid Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tertahan Korupsi SPJ FiktifKepala Dinas dan Plt. Kabid Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tertahan Korupsi SPJ FiktifPenyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas nonaktif dan M. Fairza Maulan, Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta nonaktif, dalam kasus korupsi surat pertanggungjawaban agtau SPJ fiktif Rp 150 miliar. Selain itu, tersangka Gatot Arif Rahmadi telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari.
Baca lebih lajut »

Banjir Jakarta Mulai Surut, Tersisa 33 RT yang Masih TerendamBanjir Jakarta Mulai Surut, Tersisa 33 RT yang Masih TerendamPihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas SDA Dinas Bina Marga Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan
Baca lebih lajut »

Pencairan KJP Plus DKI Jakarta Tahap PertamaPencairan KJP Plus DKI Jakarta Tahap PertamaKartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
Baca lebih lajut »

DKI Jakarta Cairkan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Mulai 6 Januari 2025DKI Jakarta Cairkan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Mulai 6 Januari 2025Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Syarat Penerima KJP Plus Di DKI Jakarta DiperbaruiSyarat Penerima KJP Plus Di DKI Jakarta DiperbaruiPlt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengumumkan adanya pembaruan syarat penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Syarat terbaru ini memunculkan persyaratan minimal nilai rapor 70 dalam dua semester berturut-turut. Selain itu, persyaratan lainnya seperti usia, domisili, dan status sebagai penerima bantuan sosial tetap berlaku.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-14 03:06:08