Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa pada tahap ini, terdapat total 523.622 peserta didik yang akan menerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Tercatat ada 165.000 penerima baru KJP Plus ditambah 416 anak panti asuhan (usulan baru dari Dinsos DKI Jakarta). Jumlah penerima KJP Plus dari PPDB Bersama SMP, SMA, dan SMK sebanyak 19.166 siswa. Proses pencairan dana untuk penerima baru memerlukan sejumlah tahapan tambahan.
Sarjoko menjelaskan bahwa pencairan dilakukan setelah Bank DKI menyelesaikan proses administrasi, termasuk pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta penyerahan buku tabungan dan ATM kepada para penerima. Bagi penerima baru, mohon bersabar karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI. Bank akan menghubungi siswa yang bersangkutan untuk menerima dana mereka. Kami akan terus mengupayakan agar penyaluran ini tepat sasaran. Adapun pencairan dana KJP Plus ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024. Bagi para penerima yang sudah memiliki rekening, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing, sementara penerima baru harus menunggu pemberitahuan dari pihak bank. Dengan pencairan dana yang dilakukan bertahap, diharapkan bantuan KJP Plus dapat meringankan beban pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta. Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera
KJP Plus DKI Jakarta Bantuan Pendidikan Siswa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Jakarta Buka Posko Pelayanan KJP Plus & KJMU, Catat Lokasinya!Punya keluhan dan ingin memastikan informasinya seputar KJP Plus atau KJMU? Coba datang ke posko pelayanan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta ini yuk!
Baca lebih lajut »
Pemerintah DKI Jakarta Kembalikan Hak KJP PlusKomisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) berhasil mengembalikan hak kepemilikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) setelah melalui proses verifikasi ulang. Pencabutan hak sebelumnya dilakukan karena pemadanan data dan verifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang menyatakan 15.545 penerima memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan 89.680 penerima lainnya masuk desil enam hingga sepuluh yang dianggap tidak prioritas.
Baca lebih lajut »
BTT DKI Jakarta Digunakan untuk Perluas Penerima KJP PlusDKI Jakarta berencana menambah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk siswa yang terhapus di tahap II.
Baca lebih lajut »
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Pulihkan 105.225 KJP Plus yang DicabutDPRD dan Pemprov DKI Jakarta sepakat mengaktifkan kembali 105.225 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus. Pemulihan akan dilakukan pada awal Januari 2025, memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan layak.
Baca lebih lajut »
146.000 Status Kepemilikan KJP Dicabut, DPRD DKI Jakarta Minta Disdik EvaluasiWakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengevaluasi kembali data penerima KJP Plus.
Baca lebih lajut »
DKI pastikan pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 tepat sasaranDinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 ...
Baca lebih lajut »