Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas nonaktif dan M. Fairza Maulan, Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta nonaktif, dalam kasus korupsi surat pertanggungjawaban agtau SPJ fiktif Rp 150 miliar. Selain itu, tersangka Gatot Arif Rahmadi telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari.
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas nonaktif dan M. Fairza Maulan, Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta nonaktif, dalam kasus korupsi surat pertanggungjawaban agtau SPJ fiktif Rp 150 miliar. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini Senin, 6 Januari 2025. Kedua tersangka digiring ke dalam mobil tahanan menuju rumah tahanan yang berbeda.
'Hari ini, salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan,' ujar Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers pada Kamis. IHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Sementara itu, MFM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
KORUPSI SPJ JAKARTA DINAS KEBUDAYAAN PENAHANAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dinas Kebudayaan Jakarta Terancam Korupsi, Dua Kepala Dinas NonaktifDua kepala dinas di Dinas Kebudayaan Jakarta terancam dipecat secara tidak hormat jika terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi. Pemprov Jakarta memastikan akan memberikan akses data dan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk mendukung proses hukum.
Baca lebih lajut »
Kepala Dinas Kebudayaan dan Plt Kabid Pemanfaatan Ditahan Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan Kepala Dinas Kebudayaan, IHW dan Plt Kabid Pemanfaatan Suku Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, inisial MFM, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Plt Kepala Dinas Toba Diculik Saat Antar Anak SekolahKepala Dinas PUTR Kabupaten Toba diculik saat mengantar anaknya sekolah. Polisi telah menangkap tiga pelaku.
Baca lebih lajut »
Diduga Korupsi Rp150 M, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana DinonaktifkanPemerintah Provinsi DKI Jakarta nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana
Baca lebih lajut »
Terseret Dugaan Korupsi Rp150 M, Kekayaan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Bertambah Rp3,8 Miliar dalam SetahunBerita Terseret Dugaan Korupsi Rp150 M, Kekayaan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Bertambah Rp3,8 Miliar dalam Setahun terbaru hari ini 2024-12-19 12:02:52 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Periksa Kasus Korupsi AnggaranIwan Henry Wardhana (IHW), mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023 senilai Rp150 miliar. Kejati DKI Jakarta menemukan penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI yang bersumber dari APBD.
Baca lebih lajut »