Disanksi Potong Gaji Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Masih Terima Rp87 juta Sebulan
Selasa, 31 Agustus 2021 10:54 WIBTRIBUN-VIDEO.VOM -Lili terbukti melanggar etik, soal penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi hingga membocorkan kasus.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan, sanksi berat yang didapat Lili adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Jika mengacu soal aturan mengenai gaji tersebut, maka wakil ketua KPK itu mendapatkan pemotongan gaji senilai Rp1,85 juta per bulan.
Wakil Ketua KPK disebut dalam aturan itu turut mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.134.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MAKI Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Jika Terbukti Langgar EtikMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, apabila Wakil Ketua KPK itu terbukti melanggar etik berat.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK: Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Dipotong 40%Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara.
Baca lebih lajut »
Terbukti Langgar Etik, MAKI Minta Pimpinan KPK Lili Pintauli Mengundurkan DiriBoyamin menyebut pengunduran diri Lili dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK: Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Kode Etik - Tribunnews.comLili Pintauli Siregar tidak menyesali perbuatannya karena melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Baca lebih lajut »
Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Siregar Dipotong |Republika OnlinePelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli melakukan kontak dengan tersangka suap.
Baca lebih lajut »