Dewas KPK: Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Dipotong 40%

Indonesia Berita Berita

Dewas KPK: Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Dipotong 40%
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 59%

Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang berperkara.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili, Senin .

“Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”.

Dalam persidangan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin , mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap adanya komunikasi Pintauli Siregar dengan Syahrial. Jaksa kembali mendalami hal lain yang disampaikan Syahrial terkait komunikasinya dengan Lili. Stepanus menuturkan, Syahrial sempat menceritakan dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai sudah berada di meja kerja Lili.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MAKI Minta Dewas KPK Pecat Lili Pintauli Jika Terbukti SalahMAKI Minta Dewas KPK Pecat Lili Pintauli Jika Terbukti SalahMAKI berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim jika yang bersangkutan divonis bersalah oleh Dewas KPK.
Baca lebih lajut »

Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Jadi Pertaruhan Kredibilitas Dewas KPKPutusan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Jadi Pertaruhan Kredibilitas Dewas KPKPutusan Dewan Pengawas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dinilai akan menjadi ajang menilai kredibilitas Dewas. Sidang putusan akan digelar Senin. Polhuk AdadiKompas nikolausharbowo
Baca lebih lajut »

Dewas KPK Diminta Tegas, Pengamat: Lili Siregar Sepantasnya Diberhentikan Tidak HormatDewas KPK Diminta Tegas, Pengamat: Lili Siregar Sepantasnya Diberhentikan Tidak HormatAbdul mengingatkan, apabila Dewas lembek dalam putusan pelanggar etika, maka hal itu hanya akan menjerumuskan KPK.
Baca lebih lajut »

Maki Harap Dewas KPK Pecat Lili PintauliMaki Harap Dewas KPK Pecat Lili Pintauli'Maki meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah.'
Baca lebih lajut »

MAKI Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Jika Terbukti Langgar EtikMAKI Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Jika Terbukti Langgar EtikMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, apabila Wakil Ketua KPK itu terbukti melanggar etik berat.
Baca lebih lajut »

Jika Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Disanksi MaksimalJika Terbukti Langgar Kode Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Disanksi MaksimalDewan Pengawas KPK bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (30.8.2021). Dewan Pengawas...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 08:45:51