Dijerat Pasal Berlapis, Kementerian PPPA Minta Penyiksa PRT di Jaksel Dihukum Berat

Indonesia Berita Berita

Dijerat Pasal Berlapis, Kementerian PPPA Minta Penyiksa PRT di Jaksel Dihukum Berat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 83%

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penyiksaan ART atau PRT di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Margareth Robin Korwa berharap pelaku penyiksaan Pembantu Rumah Tangga inisial SKH di Jakarta Selatan mendapat hukuman berat.

Pada kasus ini, Kementerian PPPA terus melakukan pendampingan terhadap korban dengan trauma healing. Pihaknya juga akan memberikan bantuan spesifik kepada korban agar mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak termasuk mendampingi korban untuk proses hukum. "Harapannya ini menjadi efek jera buat siapapun yang melakukan kekerasan kepada Pekerja Rumah Tangga," ujar dia.

2 dari 2 halamanGara-Gara Pakai Celana Dalam MajikanPekerja Rumah Tangga disiksa oleh satu keluarga gegara hal sepele. Majikan emosi karena korban SKH mengenakan celana dalam miliknya. Dibantu lima orang PRT, korban dianiaya tanpa ampun sejak Juli 2022 hingga 7 Desember 2022 di salah satu unit Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Zulpan merinci peran-peran dari delapan orang tersangka. Dimulai dari pasangan suami-istri SK dan MK .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Sosialisasikan Pasal Kohabitasi KUHP Baru ke Pers AsingPemerintah Sosialisasikan Pasal Kohabitasi KUHP Baru ke Pers AsingKemenlu RI telah melakukan sosialisasi KUHP baru kepada pers dan media asing, pasal kohabitasi paling disorot. TempoNasional
Baca lebih lajut »

Jaksa Agung minta jaksa pelajari pasal-pasal KUHP baruJaksa Agung minta jaksa pelajari pasal-pasal KUHP baruJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah ...
Baca lebih lajut »

Soal Tujuan Adanya Pasal Perzinaan di KUHP Baru, KSP Beri Penjelasan - Pikiran-Rakyat.comSoal Tujuan Adanya Pasal Perzinaan di KUHP Baru, KSP Beri Penjelasan - Pikiran-Rakyat.comBerbagai elemen masyarakat menyoroti sejumlah pasal di KUHP. Salah satu pasal yang disoroti adalah soal pasal perzinaan.
Baca lebih lajut »

Komisi II DPR Sebut Pasal Minuman Keras Telah Diatur di KUHP LamaKomisi II DPR Sebut Pasal Minuman Keras Telah Diatur di KUHP LamaAnggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa keberadaan pasal terkait dengan minuman keras dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah diatur dalam KUHP lama.
Baca lebih lajut »

Penganiayaan PRT di Jaksel: Disiram Air Panas hingga Disuruh Makan Kotoran AnjingPenganiayaan PRT di Jaksel: Disiram Air Panas hingga Disuruh Makan Kotoran AnjingKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, pihaknya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka penganiayaan PRT ini.
Baca lebih lajut »

Polisi Sebut Majikan Penganiaya PRT di Jakarta Selatan Juragan Kos-kosanPolisi Sebut Majikan Penganiaya PRT di Jakarta Selatan Juragan Kos-kosanPenyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 05:40:01