“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?' kata Mahfud.
“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?” ujar Mahfud lagi.
Mahfud menuturkan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum. Ia juga mengatakan, hampir semua pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi, mengomentari putusan PN Jakpus itu.“Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bhw putusan itu salah. Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan?” kata Mahfud.
“Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komentari Putusan Tunda Pemilu, Mahfud MD Digugat Rp 1 MiliarPenggugat Mahfud MD ke PN Jakpus dalam perkara ini sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Tertawa Dengar Dirinya Digugat Rp1 Miliar Gegara Komentari Putusan Tunda PemiluMahfud menilai PERKOMHAN organisasi yang tak pernah terdengar kiprahnya di tanah air, namun secara tiba-tiba menggugat dirinya karena komentari putusan tunda pemilu.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Tertawa Dengar Dirinya Digugat Rp1 Miliar Gegara Komentari Putusan Tunda PemiluMahfud menilai PERKOMHAN organisasi yang tak pernah terdengar kiprahnya di tanah air, namun secara tiba-tiba menggugat dirinya karena komentari putusan tunda pemilu.
Baca lebih lajut »
Digugat Rp 1 M, Mahfud Md Bakal Gugat Balik Perkomhan Rp 5 MiliarKarena merasa terusik atas gugatan Perkomhan terkait mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu, Mahfud Md akan gugat balik Rp 5 Miliar.
Baca lebih lajut »
Digugat karena Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD Gugat Balik PerkomhanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Sindonews news .
Baca lebih lajut »
Merasa Diusik, Mahfud MD: Saya Akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar!Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons gugatan dari Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).
Baca lebih lajut »