Digugat Rp 1 M, Mahfud Md Bakal Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar

Indonesia Berita Berita

Digugat Rp 1 M, Mahfud Md Bakal Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Karena merasa terusik atas gugatan Perkomhan terkait mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu, Mahfud Md akan gugat balik Rp 5 Miliar.

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu? Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yg dianggap perbuatan melanggar hukum," sambungnya.lantas menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.

"Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda konstitusional. Hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN," lanjut Mahfud. Dia mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan memiliki hak perdata yang dirugikan. Karena merasa diusik, Mahfud memutuskan akan menggugat balik Perkomhan Rp 5 miliar.

"Apa legal standing Perkomhan merasa punya hak perdata atas hak publik untuk ber-statement? Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud.Diketahui sebelumnya, Mahfud MD digugat sejumlah warga yang tergabung dalam Perkomhan sebesar Rp 1,02 miliar. Perkomhan menilai Mahfud Md melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Digugat karena Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD Gugat Balik PerkomhanDigugat karena Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD Gugat Balik PerkomhanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Sindonews news .
Baca lebih lajut »

Merasa Diusik, Mahfud MD: Saya Akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar!Merasa Diusik, Mahfud MD: Saya Akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar!Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons gugatan dari Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).
Baca lebih lajut »

Merasa Diusik, Mahfud MD: Saya Akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar!Merasa Diusik, Mahfud MD: Saya Akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar!Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons gugatan dari Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).
Baca lebih lajut »

Geram, Mahfud Md Gugat Perkomhan Rp 5 MiliarGeram, Mahfud Md Gugat Perkomhan Rp 5 MiliarMenko Polhukam Mahfud Md merasa geram akibat sikap Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) yang menggugat dirinya lantaran mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Karena itu ia memilih menggugat balik.
Baca lebih lajut »

Komentari Putusan Tunda Pemilu, Mahfud MD Digugat Rp 1 MiliarKomentari Putusan Tunda Pemilu, Mahfud MD Digugat Rp 1 MiliarPenggugat Mahfud MD ke PN Jakpus dalam perkara ini sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 01:57:09