Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Sindonews news .
Perkomhan sebelumnya menggugat Mahfud MD sebesar Rp1.025.000.000 karena dianggap melakukan perbuatan hukum atas komentarnya terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.
"Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," ujar Mahfud dalam keterangannya diteriama Jumat .Mahfud menegaskan keputusan Perkomhan untuk menggugat dirinya salah kaprah. Terlebih ia tidak pernah mendengar adanya perhimpunan tersebut.
"Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?" sambung Mahfud.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komentari Putusan Tunda Pemilu, Mahfud MD Digugat Rp 1 MiliarPenggugat Mahfud MD ke PN Jakpus dalam perkara ini sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Tertawa Dengar Dirinya Digugat Rp1 Miliar Gegara Komentari Putusan Tunda PemiluMahfud menilai PERKOMHAN organisasi yang tak pernah terdengar kiprahnya di tanah air, namun secara tiba-tiba menggugat dirinya karena komentari putusan tunda pemilu.
Baca lebih lajut »
Heboh Mahfud MD soal Dugaan Transaksi di Balik Meja, DPR Minta KlarifikasiMenteri Politik Hukum dan HAM Mahfud MD membahas maraknya konflik kepentingan dalam jabatan politik hingga membuat indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia turun
Baca lebih lajut »
Jusuf Hamka Sebut Mahfud Mau Bantu Lobi Sri Mulyani soal Utang NegaraPengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengungkap hasil pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Baca lebih lajut »
Belanda Akui Indonesia Merdeka di Tahun 1945, Ini Dampaknya untuk Kedua NegaraGuru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan Indonesia menuai konsekuensi hukum.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana angkat bicara mengenai kabar Menteri Pertanahan (Mentan) Syarul ...
Baca lebih lajut »