Denda tak pakai masker dinaikkan karena kasus Covid-19 Kabupaten Bogor masih tinggi.
REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru , menjadi Rp 100 ribu. Sebelumnya, denda tak bermasker di Kabupaten Bogor sebesar Rp 50 ribu.
"Salah satu alasannya, kasus positif masih meningkat di Kabupaten Bogor, demi mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu . Aturan denda senilai Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020. Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020. Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini, mulai dari memperbolehkan operasional wisata air, dan penghapusan pembatasan jam operasional tempat wisata alam, dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Namun, khusus bagi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Ade Yasin menegaskan bahwa Perbup No 52 tahun 2020 tersebut tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung semua objek wisata, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Baca Juga sumber : AntaraBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kabupaten Bogor naikkan denda aturan bermasker jadi Rp100 ribuPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan ...
Baca lebih lajut »
Tidak Gunakan Masker di Bogor, Denda Rp 100.000 MenantiDenda tidak menggunakan masker dinaikkan menjadi Rp 100.000 agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Sukses PSG ke Semifinal Diwarnai Denda UEFA, Gara-gara TuchelParis Saint-Germain melenggang ke semifinal Liga Champions, usai mengandaskan Atalanta. Sukses itu diwarnai denda UEFA, gara-gara pelatih Thomas Tuchel.
Baca lebih lajut »
Disiplin Mulai Kendor, DKI Bakal Terapkan Sanksi Pidana dan Denda ProgresifDKI Jakarta memperketat penerapan sanksi terhadap orang perorangan dan tempat usaha agar disiplin dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Langgar Protokol Kesehatan di Denpasar, Siap-siap Bayar Denda hingga Rp 100.000Denda yang diberikan kepada pelanggar mulai Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Sedangkan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan atau tempat umum.
Baca lebih lajut »
Bupati Lebak Berlakukan Denda Rp150 Ribu Warga Tak BermaskerBupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mulai menerapkan sanksi denda Rp150 ribu-Rp25 juta bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bulan ini.
Baca lebih lajut »