Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mulai menerapkan sanksi denda Rp150 ribu-Rp25 juta bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bulan ini.
Sanksi sosial diberikan selama massa sosialisasi Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2020 hingga akhir Agustus 2020. Sanksi administratifnya berlaku mulai September.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putus Mata Rantai, Bupati dan Wakil Bupati Garut Jalani Tes SwabBupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, uji usap atau swab massal yang digelar itu sebagai upaya meminimalisir penularan virus Covid-19 di lingkungan pemerintah Garut
Baca lebih lajut »
Denda hingga Rp 25 Juta Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan di LebakPelaku usaha, perkantoran dan masyarakat di Kabupaten Lebak yang tidak mengikuti protokol kesehatan akan dikenakan denda.
Baca lebih lajut »
Ribuan Pekerja di Lebak Masuk Penerima Subsidi Upah |Republika OnlinePekerja swasta yang masuk program BSU di Kabupaten Lebak tercatat 4.759 pegawai.
Baca lebih lajut »
Kasus Positif Covid-19 di Lebak Bertambah Satu Orang |Republika OnlineTotal 29 warga Lebak positif Covid-19 dimana 23 diantaranya sembuh
Baca lebih lajut »
KPK kembali panggil eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka tindak pidana korupsi ...
Baca lebih lajut »
[POPULER NUSANTARA] Anggota DPRD Laporkan Anak Gadis ke Polisi | Bupati Agam hingga Jerinx Jadi TersangkaSeorang anggota DPRD melaporkan anak gadisnya ke polisi hingga Jerinx dan Bupati Agam menjadi tersangka.
Baca lebih lajut »