Pelaku usaha, perkantoran dan masyarakat di Kabupaten Lebak yang tidak mengikuti protokol kesehatan akan dikenakan denda.
Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha, perkantoran dan masyarakat di Kabupaten Lebak yang tidak mengikuti protokol kesehatan akan dikenakan denda mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 25 juta. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Lebak nomor 26 tahun 2020.
Perbup ini diterbitkan untuk menertibkan masyarakat hingga perkantoran dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga sektor usaha tetap berjalan dan penularan covid-19 dapat ditekan. 2 dari 3 halamanBanyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, DKI Coret 32 Kawasan Khusus PesepedaSebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI mencoret 32 kawasan khusus pesepeda di Jakarta. Alasannya, karena adanya banyak pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaannya.
Sebagai tindak lanjut, Syafrin berjanji terus mengevaluasi kebijakan kawasan khusus pesepeda. Hal ini dilakukan untuk implementasi ke depan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ribuan Pekerja di Lebak Masuk Penerima Subsidi Upah |Republika OnlinePekerja swasta yang masuk program BSU di Kabupaten Lebak tercatat 4.759 pegawai.
Baca lebih lajut »
Kasus Positif Covid-19 di Lebak Bertambah Satu Orang |Republika OnlineTotal 29 warga Lebak positif Covid-19 dimana 23 diantaranya sembuh
Baca lebih lajut »
Sembarangan Klaim Obat COVID-19, Sanksi Hukum Bisa Denda sampai Jerat PenjaraSembarangan klaim obat COVID-19, MHKI sampaikan sanksi hukum bisa kena denda sampai dipenjara.
Baca lebih lajut »
Denda Progresif dan MengancamPemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang masa PSBB transisi mulai hari ini, Kamis (13/8/2020) hingga dua pekan mendatang. BangkitdariPandemi 75tahunmerdeka
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Denda Warga tak Pakai Masker |Republika OnlineJumlah denda yang dikenakan mencapai Rp 100 ribu.
Baca lebih lajut »