Sembarangan Klaim Obat COVID-19, Sanksi Hukum Bisa Denda sampai Jerat Penjara

Indonesia Berita Berita

Sembarangan Klaim Obat COVID-19, Sanksi Hukum Bisa Denda sampai Jerat Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 83%

Sembarangan klaim obat COVID-19, MHKI sampaikan sanksi hukum bisa kena denda sampai dipenjara.

Liputan6.com, Jakarta Terkait berbagai klaim yang beredar soal penemuan obat COVID-19 tanpa bukti penelitian dan pengujian valid, individu yang bersangkutan berisiko terkena sanksi hukum. Sanksi hukum bisa denda sampai jerat penjara.

"Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 ." "Orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000 ," tegasnya.

Dalam Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bila Pasal 8 dilanggar, hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Alasan Sakit, Hadi Pranoto Batal Diperiksa Polisi Soal Klaim Obat Covid-19Alasan Sakit, Hadi Pranoto Batal Diperiksa Polisi Soal Klaim Obat Covid-19Menurut Muannas, klaim Hadi Pranoto soal obat Covid-19 berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik.
Baca lebih lajut »

Tanggapan Kemenkes RI Soal Klaim Rusia Buat Vaksin COVID-19 Pertama di DuniaTanggapan Kemenkes RI Soal Klaim Rusia Buat Vaksin COVID-19 Pertama di DuniaRusia mengklaim vaksin COVID-19 Sputnik V pertama di dunia, simak tanggapan Kemenkes.
Baca lebih lajut »

Meski Cuma Andalkan 1 Lab, Pemkot Depok Klaim Hasil Tes Covid-19 Makin Cepat TerbitMeski Cuma Andalkan 1 Lab, Pemkot Depok Klaim Hasil Tes Covid-19 Makin Cepat TerbitSaat ini, Pemkot Depok hanya mendalkan satu laboratorium untuk meneliti sampel hasil swab test.
Baca lebih lajut »

BPOM: Jangan Mudah Terpana Klaim Obat Herbal Tiongkok Bisa Sembuhkan COVID-19BPOM: Jangan Mudah Terpana Klaim Obat Herbal Tiongkok Bisa Sembuhkan COVID-19BPOM mengatakan bahwa obat herbal dari Tiongkok yang terdaftar dan digunakan di Indonesia pun bukan untuk menyembuhkan COVID-19
Baca lebih lajut »

Klaim Obat Herbal Dapat Sembuhkan Covid-19, BPOM: Bisa Membingungkan MasyarakatKlaim Obat Herbal Dapat Sembuhkan Covid-19, BPOM: Bisa Membingungkan MasyarakatKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito merespons isu tentang obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19.
Baca lebih lajut »

Gaduh Soal Klaim Obat Covid-19, Polisi Periksa Hadi Pranoto BesokGaduh Soal Klaim Obat Covid-19, Polisi Periksa Hadi Pranoto BesokPenyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa Hadi Pranoto besok, Kamis, 13 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-26 09:18:43