Polisi: Hadi Pranoto tidak bisa hadir dan belum bisa ditentukan kapan bisa hadir.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya batal memeriksa Hadi Pranoto, orang yang dilaporkan oleh Muannas Alaidid dengan tuduhan menyebar hoaks soal obat Covid-19. Polisi sebelumnya telah menjadwalkan memeriksa Hadi pada pukul 10.00 pagi tadi. 'Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir dan belum bisa ditentukan kapan bisa hadir,' ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis, 13 Agustus 2020.
Keduanya dibidik dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Setelah Anji, Polisi Panggil Hadi Pranoto Terkait Video Temuan Obat Covid-19Polisi berharap Hadi Pranoto memenuhi panggilan itu.
Baca lebih lajut »
Kasus Hoaks Obat Covid-19, Polisi Periksa Hadi Pranoto KamisHadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat herbal untuk covid-19 akan dipanggil polisi pada Kamis (13/8), terkait kasus hoaks di video Anji.
Baca lebih lajut »
Gaduh Soal Klaim Obat Covid-19, Polisi Periksa Hadi Pranoto BesokPenyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa Hadi Pranoto besok, Kamis, 13 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Dugaan Hoaks, Polisi akan Periksa Hadi Pranoto Lusa |Republika OnlinePolisi hingga saat ini masih menunggu konfirmasi atas kehadiran Hadi Pranoto.
Baca lebih lajut »
Hadi Pranoto Akan Diperiksa Polisi soal Pencemaran Nama BaikHadi Pranoto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Baca lebih lajut »