Disiplin Mulai Kendor, DKI Bakal Terapkan Sanksi Pidana dan Denda Progresif

Indonesia Berita Berita

Disiplin Mulai Kendor, DKI Bakal Terapkan Sanksi Pidana dan Denda Progresif
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

DKI Jakarta memperketat penerapan sanksi terhadap orang perorangan dan tempat usaha agar disiplin dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

Salah satu ketentuan perundangan-undangan yang mengatur sanksi ini adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan,

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ".

Ariza mengatakan, pihaknya mempunyai kemungkinan untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar PSBB transisi agar semakin disiplin. Apalagi penerapan sanksi pidana ini mempunyai dasar hukum yang kuat. "Kemarin juga sudah didiskusikan sama Kajati, Kapolda, dimungkinkannya adanya sanksi pidana. Tetapi sekali lagi kita nggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dibandingkan Surabaya, Wagub DKI Sebut Warganya Lebih DisiplinDibandingkan Surabaya, Wagub DKI Sebut Warganya Lebih DisiplinKapolda Jatim sempat menyebut warga Surabaya lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dibandingkan warga Jakarta. Namun, Wagub DKI Jakarta memiliki pandangan berbeda.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Akui Dana Insentif Petugas Pemakaman Covid-19 DKI Masih Proses PencairanPemprov DKI Akui Dana Insentif Petugas Pemakaman Covid-19 DKI Masih Proses PencairanKepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawat beralasan, proses pencairan dana insentif harus melalui sejumlah proses lebih dahulu.
Baca lebih lajut »

Wagub DKI Minta Kehadiran Karyawan Kantor di Bawah 50 Persen |Republika OnlineWagub DKI Minta Kehadiran Karyawan Kantor di Bawah 50 Persen |Republika OnlineWagub DKI minta kantor berlakukan kebijakan kerja dari rumah bagi yang memungkinkan.
Baca lebih lajut »

PDIP: Jangan Buka Tempat Hiburan, DKI Masih Zona MerahPDIP: Jangan Buka Tempat Hiburan, DKI Masih Zona MerahGembong Warsono berpendapat tempat hiburan sebaiknya masih ditutup karena penyebaran covid-19 di ibu kota masih tinggi. Sampai saat ini, total kejadian positif virus menular tersebut mencapai 26.664 kasus.
Baca lebih lajut »

Solusi Pemprov DKI Cegah Kasus Covid-19 di PerkantoranSolusi Pemprov DKI Cegah Kasus Covid-19 di PerkantoranPemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
Baca lebih lajut »

Wagub DKI Bantah RS Rujukan Covid-19 di Jakarta |em|Overload|/em| |Republika OnlineWagub DKI Bantah RS Rujukan Covid-19 di Jakarta |em|Overload|/em| |Republika OnlineSebelumnya, pihak RS Persahabatan mengaku kewalahan menerima pasien baru Covid-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-29 22:53:22