Denda yang diberikan kepada pelanggar mulai Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Sedangkan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan atau tempat umum.
Hal ini menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020.
Untuk menerapkan sanksi ini, Pemkot Denpasar akan merevisi Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat ."Karena kita sudah punya perwali kita tinggal merevisi. Tinggal menyesuaikan dan revisi," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp 1.028.000 per GramHarga emas Antam bercorak batik dengan ukuran 10 gram ditetapkan Rp 10.430.000.
Baca lebih lajut »
UPH, First Media, dan Berita Satu Berikan Beasiswa Rp 100 MiliarUPH, First Media dan BSMH memberi kesempatan seluas-luasnya kepada siswa berprestasi di berbagai daerah di Indonesia mendapatkan pendidikan tinggi berkualitas.
Baca lebih lajut »
Mau Beli TV Transparan, Siapkan Duit Rp 100 JutaanMerayakan 10 tahun hari jadinya, Xiaomi merilis perangkat sangat menarik. Sebuah televisi transparan untuk konsumen. Wah, siapa yang mau? Xiaomi via detikinet
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kasus Jiwasraya Kasih Uang Jajan Anak Rp 100 Juta/BulanSalah satu modus Heru Hidayat yang diungkap kemarin ialah pencucian uang yang dilakukan lewat Sang putri. Jiwasraya via detikfinance
Baca lebih lajut »
Denda hingga Rp 25 Juta Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan di LebakPelaku usaha, perkantoran dan masyarakat di Kabupaten Lebak yang tidak mengikuti protokol kesehatan akan dikenakan denda.
Baca lebih lajut »
Heran Anaknya Tak Pulang, Rupanya Terlibat Prostitusi Online, Tarif Rp 300.000-Rp 1 Juta'Pada pemeriksaan awal diketahui motivasi mereka adalah untuk mencari uang agar gaya hidup terpenuhi,' tutur Luthfi.
Baca lebih lajut »