Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan penting untuk diketahui setiap pesertanya.
penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
penting untuk diketahui setiap pesertanya. Program asuransi kesehatan dari pemerintah ini ternyata memiliki ketentuan jenis penyakit apa yang bisa dicover dan tidak. Ketentuan jenis penyakit yang bisa dilayani sudah diatur sepenuhnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Untuk pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat peserta terdaftar.
FKTP yang dimaksud adalah Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama. Bentuk pelayanan yang diberikan diantaranya bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulans, dan masih banyak lagi. Apa saja jenis penyakit yang dapat ditanggung itu? Simak daftar berikut ini yang dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar 21 Layanan dan Gangguan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Apa Saja?Berikut daftar 21 layanan dan gangguan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Baca lebih lajut »
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanTerdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ini daftarnya.
Baca lebih lajut »
Daftar Orang yang Bebas dari Syarat Jual Beli Tanah Pakai BPJS KesehatanKepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus jual beli tanah. Namun, syarat tersebut tidak berlaku untuk semua orang.
Baca lebih lajut »
Cara dan Biaya yang Dicover BPJS Kesehatan untuk KacamataBPJS Kesehatan menyediakan layanan pembelian kacamata.
Baca lebih lajut »
Catatan Kritis Ombudsman Soal BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah Hingga Haji-Umrah | merdeka.comAnggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng meminta Pemerintah tidak buru-buru memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.
Baca lebih lajut »
Ombudsman: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Layanan Publik, Jangan Buru-BuruOmbudsman meminta Pemerintah tidak terburu-buru dalam memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.
Baca lebih lajut »