Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Kelola Tambang oleh Jokowi: Islam hingga Kristen

Ormas Keagamaan Berita

Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Kelola Tambang oleh Jokowi: Islam hingga Kristen
TambangPresiden JokowiIzin Tambang
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 90%

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru yang membuka peluang bagi ormas keagamaan di Indonesia, untuk mengelola lahan tambang.

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kebijakan itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024.), secara prioritas kepada ormas keagamaan ini secara spesifik tertuang pada Pasal 83A PP No.25 Tahun 2024 yang berbunyi sebagai berikut.

Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Dari 89 Ormas Agama Islam di Indonesia, setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama , Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam , Persatuan Umat Islam , Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah , Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.

Hal itu diungkapkan Konsul Jenderal RI, Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Tambang Presiden Jokowi Izin Tambang Iup Izin Usaha Pertambangan Wiupk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dikasih Izin Tambang IUP dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan RIDikasih Izin Tambang IUP dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan RIPemerintah menerbitkan aturan baru yang menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Baca lebih lajut »

Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Garap Tambang di RIDaftar Ormas Keagamaan yang Bisa Garap Tambang di RIAturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca lebih lajut »

Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan di RIDapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan di RIPemerintah akan memberikan prioritas pengelolaan IUP pertambangan kepada ormas keagamaan
Baca lebih lajut »

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang IndonesiaDaftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang IndonesiaJokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas untuk mengelola lahan pertambangan. Siapa saja ormas yang dimaksud?
Baca lebih lajut »

Menteri LHK Setuju Izin Tambang Ormas: Daripada Tiap Hari ProposalMenteri LHK Setuju Izin Tambang Ormas: Daripada Tiap Hari ProposalMenteri LHK Siti Nurbaya buka suara soal alasan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan.
Baca lebih lajut »

Respons Muhammadiyah, MUI, dan PGI soal Jokowi Teken PP Bolehkan Ormas Kelola TambangRespons Muhammadiyah, MUI, dan PGI soal Jokowi Teken PP Bolehkan Ormas Kelola TambangBegini respons tiga ormas keagamaan besar di Indonesia terkait terbitnya PP yang memperbolehkan ormas mengelola pertambangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 21:34:53