Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas untuk mengelola lahan pertambangan. Siapa saja ormas yang dimaksud?
- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintaha Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis .
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus secara prioritas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada ormas yang dipriotaskan mengelola lahan tambang di Indonesia.
Daftar Ormas Yang Bisa Kelola Lahan Tambang Pp 25 Tahun 2024 Ormas Keagamaan Yang Bisa Kelola Tambang Jokowi Indonesia Daftar Ormas Yang Bisa Kelola Tambang Di Indonesi Ormas Kini Bisa Kelola Lahan Tambang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri LHK Setuju Izin Tambang Ormas: Daripada Tiap Hari ProposalMenteri LHK Siti Nurbaya buka suara soal alasan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan.
Baca lebih lajut »
Respons Muhammadiyah, MUI, dan PGI soal Jokowi Teken PP Bolehkan Ormas Kelola TambangBegini respons tiga ormas keagamaan besar di Indonesia terkait terbitnya PP yang memperbolehkan ormas mengelola pertambangan.
Baca lebih lajut »
Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan di RIPemerintah akan memberikan prioritas pengelolaan IUP pertambangan kepada ormas keagamaan
Baca lebih lajut »
Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Garap Tambang di RIAturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca lebih lajut »
Dikasih Izin Tambang IUP dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan RIPemerintah menerbitkan aturan baru yang menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Baca lebih lajut »
Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Batu Bara, Intip AturannyaPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan minerba sebelumnya.
Baca lebih lajut »