Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Firda Dwi Muliawati, CNBC IndonesiaPemerintah menerbitkan aturan baru yang isinya menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara . Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Presiden.Lantas, ormas apa saja yang akan mendapatkan WIUPK tersebut?
Iup Tambang Ormas Jokowi Nu Muhammadiyah Hkbp
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diduga Ada Rekayasa dan Tangan Mafia Tambang, IUP Sejumlah Perusahaan di Konawe Utara Disorothasil investigasi lembaganya, menemukan indikasi kuat kecurangan atau rekayasa dokumen IUP tambang nikel di wilayah Konawe Utara.
Baca lebih lajut »
Ormas Keagamaan Bisa Kelola IUP Tambang, Begini Strategi BahlilPemerintah bakal memberikan pengelolaan IUP pertambangan ke ormas keagamaan
Baca lebih lajut »
Ormas Boleh Kelola IUP Tambang, Ini Risiko yang Bisa TerjadiPemerintah bolehkan Ormas Keagamaan bisa kelola IUP tambang, ini yang harus diperhatikan
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bolehkan Ormas Kelola IUP Tambang, Ini yang Harus DilakukanIMEF bicara soal ormas keagamaan yang bisa mengelola IUP pertambangan
Baca lebih lajut »
Gak Cuma Soal Freeport, Ormas Dapat IUP Masuk Dalam Revisi PP TambangKetentuan terkait Ormas dapat jatah IUP tambang masuk dalam Revisi PP
Baca lebih lajut »
Ormas Dapat Jatah IUP Tambang, Masuk Dalam Revisi Aturan IniKepastian ormas untuk mengelola IUP tambang masuk dalam Revisi PP 96/2021
Baca lebih lajut »