Begini respons tiga ormas keagamaan besar di Indonesia terkait terbitnya PP yang memperbolehkan ormas mengelola pertambangan.
Tambang nikel PT Adhi Kartiko Pratama Tbk . Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kamis .
Pada ayat 1, dijelaskan ormas keagamaan diberikan prioritas untuk diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus demi kesejahteraan masyarakat.
Anwar Abbas Abdul Muti Gomar Gultom Muhammadiyah MUI PGI Ormas Umum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PGI Respons Kebijakan Jokowi Beri Ormas Keagamaan Izin Usaha TambangKebijakan Jokowi beri izin tambang ke ormas keagamaan sebut PGI sebagai bentuk komitmen libatkan banyak elemen masyarakat untuk turut kelola kekayaan negeri.
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Respons Izin Kelola Tambang untuk Ormas KeagamaanSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, izin kelola tambang yang diberikan untuk ormas keagamaan merupakan wewenang pemerintah.
Baca lebih lajut »
Berikut Pandangan Hukum Negara, MUI, NU dan Muhammadiyah tentang Nikah Beda AgamaSementara, dalam Surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT. melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan.
Baca lebih lajut »
Pandangan Hukum Negara, MUI, Muhammadiyah dan NU Tentang Pernikahan Beda AgamaPenyanyi Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan melangsungkan pernikahan beda agama pada hari Minggu (5/5/2024).
Baca lebih lajut »
Polemik Hukum Musik dan Lagu Muncul Lagi, Ini Respons Ketua MUIPolemik tentang hukum musik dan lagu kembali ramai di media sosial di kalangan para penggiat kajian Islam. Polemik yang dipicu
Baca lebih lajut »
Profil Mentereng Gede Pasek Suardika, Tokoh Hindu yang Beda Respons dengan MUI Soal Penikahan MahaliniProfil dan profesi I Gede Pasek Suardika, respon pernikahan Mahalini dan Rizky Febian.
Baca lebih lajut »