Aplikasi Coretax, platform administrasi perpajakan terbaru, sempat mengalami kendala teknis setelah peluncurannya. Namun, setelah melalui perbaikan, aplikasi ini kini kembali berfungsi dengan baik. DJP mengimbau wajib pajak untuk tetap memantau kelancaran sistem dan menghubungi pihak berwenang jika terdapat kendala.
Beberapa hari setelah peluncuran resmi aplikasi Coretax sebagai platform administrasi perpajakan terbaru, sistem ini sempat mengalami beberapa masalah teknis, khususnya dalam proses pendaftaran dan pembuatan akun baru. Banyak pengguna yang kesulitan untuk mendaftarkan akun atau membuat NPWP baru karena beberapa fitur tidak dapat diakses dengan normal. Namun, setelah melalui serangkaian perbaikan, aplikasi Coretax kini kembali berfungsi dengan lebih baik.
Meskipun perbaikan sudah dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada para wajib pajak untuk tetap memantau kelancaran penggunaan sistem ini. Jika masih mengalami masalah, DJP telah menyediakan beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasi kendala tersebut dengan cepat dan efisien, agar kewajiban pajak dapat tetap terpenuhi tanpa hambatan.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pembaruan terkait perbaikan yang telah dilakukan pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Dengan perbaikan tersebut, diharapkan tidak ada lagi kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Berikut beberapa perbaikan dan pembaruan yang sudah dilakukan: proses pendaftaran yang meliputi masalah login, kendala pembaruan data wajib pajak seperti rekening bank, alamat utama, dan profil perusahaan, serta masalah one-time password.DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memverifikasi kebenaran data mereka di sistem Coretax dan memperbarui informasi jika diperlukan. Selain itu, wajib pajak diminta untuk memastikan kecocokan antara NIK dan NPWP agar akses layanan dapat berjalan lancar. Laporan SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak harus disampaikan dalam format *.xml, dengan batas pengiriman maksimal 100 faktur per kiriman, serta mengikuti ketentuan dalam PMK-131/2024. Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat ditemukan di situs resmi. Jika wajib pajak masih mengalami kendala, mereka diminta untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. 'Kami akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan Coretax DJP secara berkala,' kata DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (13/1). Sebagai informasi pada, 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, terdapat 167.389 wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sedangkan jumlah wajib pajak yang telah berhasil membuat faktur pajak mencapai 53.200, dengan total faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 670.424
CORETAX DJP Wajib Pajak Sistem Administrasi Perpajakan Perbaikan Teknis Kewajiban Pajak
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DJP: Waspadai modus penipuan Coretax atasnamakan pejabat DJPDirektorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai modus penipuan Coretax yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.Direktur ...
Baca lebih lajut »
Apa Itu Coretax? Ini Pengertian hingga Tujuan Pembangunan Sistem PajaknyaBerikut pengertian Coretax hingga panduan daftar NPWP online melalui coretax.
Baca lebih lajut »
Sistem Layanan Coretax DJP Bermasalah, Ditjen Pajak Minta Maaf dan Beri PenjelasanBerita Sistem Layanan Coretax DJP Bermasalah, Ditjen Pajak Minta Maaf dan Beri Penjelasan terbaru hari ini 2025-01-10 18:25:59 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
DJP Pastikan Wajib Pajak Tidak Didenda atas Keterlambatan Faktur Pajak Akibat CoretaxDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah. DJP akan memberlakukan masa transisi sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur dikarenakan adanya kendala dari Coretax.
Baca lebih lajut »
Wajib Pajak Kritik Coretax yang Bermasalah, DJP: Mohon Maaf, Kami Berupaya MemperbaikiSistem pajak canggih milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax yang baru diimplementasikan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan dari wajib pajak.
Baca lebih lajut »
Coretax DJP Resmi Diluncurkan Mulai Januari 2025Coretax, layanan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akan resmi diluncurkan pada Januari 2025. Layanan ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pembuatan NPWP hingga pembayaran pajak.
Baca lebih lajut »