Coretax, layanan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akan resmi diluncurkan pada Januari 2025. Layanan ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pembuatan NPWP hingga pembayaran pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan layanan pajak Coretax Direktoral Jenderal Pajak ( DJP ) mulai Januari 2025. Website Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.1. Akses laman Coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ 2. Klik opsi'Daftar di sini' pada halaman utama. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti'Perorangan' untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri. 3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih'Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK' dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi. 4. Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih'Aktivasi NIK' untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau'Hanya Registrasi' jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.5. Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi. 6. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi. 7. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Coretax: Sistem Pajak Modern dari DJP Mulai 1 Januari 2025Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak dapat mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sistem ini merupakan modernisasi administrasi perpajakan yang menyatukan semua layanan dalam satu portal aplikasi.
Baca lebih lajut »
Mulai 1 Januari 2025, wajib pajak bisa akses layanan Coretax DJPMulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi Wajib Pajak untuk ...
Baca lebih lajut »
Coretax DJP Diluncurkan, Wajib Pajak Bisa Login Mulai 1 Januari 2025Sistem Coretax DJP, yang diluncurkan secara resmi presiden pada 31 Desember 2024, telah tersedia untuk diakses oleh seluruh wajib pajak mulai 1 Januari 2025. Wajib pajak dapat login melalui situs web resmi DJP dan mengatur ulang kata sandi mereka.
Baca lebih lajut »
Coretax System DJP Diluncurkan 1 Januari 2025Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) akan meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) pada 1 Januari 2025. Peluncuran sistem ini dijadwalkan setelah masa uji coba yang telah berlangsung sejak 16 Desember 2024. Meskipun demikian, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk masa pajak 2024 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online.
Baca lebih lajut »
Berlaku 1 Januari 2025, Ini Cara Wajib Pajak Login ke CoretaxDJP menegaskan wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024.
Baca lebih lajut »
Berlaku Januari 2025, Ini 10 Fakta Soal Sistem Pajak CoretaxJelang penerapannya, berikut ini 11 fakta dari berbagai sumber yang wajib diketahui masyarakat soal Coretax.
Baca lebih lajut »