Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah. DJP akan memberlakukan masa transisi sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur dikarenakan adanya kendala dari Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang merespons keluhan wajib pajak yang kesulitan menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax karena sistem tersebut kerap tidak dapat diakses atau mengalami system down.akan memberlakukan masa transisi sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur dikarenakan adanya kendala dari Coretax."Kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan.
Terhadap keluhan dari masyarakat dan stakeholder terkait, Suryo memastikan pihaknya terus memonitor dan memantau serta meyelesaikan masalah yang muncul. "Kami terus monitor dan pantau selesakan masalah yang muncul saat interaksi para pelaku dengan sistem yang coba kami luncurkan 1 Januari kemarin," ujar Suryo.Suryo mengakui bahwa banyak masyarakat melakukan akses di Coretax. Saat diluncurkan, wajib pajak tidak hanya mencoba, tetapi juga betul-betul melakukan transaksi. Alhasil, Coretax banyak diakses oleh wajib pajak.
Coretax DJP Faktur Pajak Wajib Pajak Kementerian Keuangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wajib Pajak Bisa Coba Login Sistem Coretax DJP Mulai Hari IniDirjen Pajak (DJP) membuka tahap praimplementasi sistem Coretax untuk wajib pajak mulai Selasa (12/12/2024). Tahap ini berlangsung hingga 31 Desember 2024 dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum sistem diterapkan resmi pada Januari 2025
Baca lebih lajut »
Sistem Coretax DJP: Siapkan Diri Wajib PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem Coretax untuk memodernisasi administrasi perpajakan. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak hingga pemeriksaan penagihan pajak. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan digitalisasi dan otomasi layanan perpajakan, sehingga lebih cepat, lengkap, dan mudah bagi wajib pajak.
Baca lebih lajut »
Mulai 1 Januari 2025, wajib pajak bisa akses layanan Coretax DJPMulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi Wajib Pajak untuk ...
Baca lebih lajut »
Coretax DJP Diluncurkan, Wajib Pajak Bisa Login Mulai 1 Januari 2025Sistem Coretax DJP, yang diluncurkan secara resmi presiden pada 31 Desember 2024, telah tersedia untuk diakses oleh seluruh wajib pajak mulai 1 Januari 2025. Wajib pajak dapat login melalui situs web resmi DJP dan mengatur ulang kata sandi mereka.
Baca lebih lajut »
DJP Luncurkan Sistem Pajak Baru CoretaxDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan sistem pajak baru bernama Coretax yang dapat diakses secara online oleh wajib pajak di seluruh Indonesia. Praimplementasinya akan dimulai pada 16 hingga 31 Desember 2024.
Baca lebih lajut »
Coretax: Sistem Pajak Modern dari DJP Mulai 1 Januari 2025Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak dapat mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sistem ini merupakan modernisasi administrasi perpajakan yang menyatukan semua layanan dalam satu portal aplikasi.
Baca lebih lajut »