Sistem pajak canggih milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax yang baru diimplementasikan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan dari wajib pajak.
yang baru diimplementasikan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan dari wajib pajak. Masyakat mengeluh karena kesulitan menerbitkan faktur pajak hingga sertifikat digital.Merespons hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dihadapi wajib pajak.
Dwi menuturkan, pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada, serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah . Tangerang Raya yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan kini tengah menjadi sorotan sebagai pusat ekonomi yang sangat prospektif.Hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, bisa menjadi momen spesial bagi Anda yang ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp250 ribu. Bagaimana caranya? Yuk simak di sini!
Cara mendapatkan kostum mermaid lucu di Sakura School Simulator! Yuk ikuti panduan lengkapnya agar karakter kamu makin keren dan unik di dunia Sakura
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DJP Pastikan Wajib Pajak Tidak Didenda atas Keterlambatan Faktur Pajak Akibat CoretaxDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah. DJP akan memberlakukan masa transisi sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan penerbitan faktur dikarenakan adanya kendala dari Coretax.
Baca lebih lajut »
Wajib Pajak Bisa Coba Login Sistem Coretax DJP Mulai Hari IniDirjen Pajak (DJP) membuka tahap praimplementasi sistem Coretax untuk wajib pajak mulai Selasa (12/12/2024). Tahap ini berlangsung hingga 31 Desember 2024 dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum sistem diterapkan resmi pada Januari 2025
Baca lebih lajut »
Sistem Coretax DJP: Siapkan Diri Wajib PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem Coretax untuk memodernisasi administrasi perpajakan. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak hingga pemeriksaan penagihan pajak. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan digitalisasi dan otomasi layanan perpajakan, sehingga lebih cepat, lengkap, dan mudah bagi wajib pajak.
Baca lebih lajut »
Mulai 1 Januari 2025, wajib pajak bisa akses layanan Coretax DJPMulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi Wajib Pajak untuk ...
Baca lebih lajut »
Coretax DJP Diluncurkan, Wajib Pajak Bisa Login Mulai 1 Januari 2025Sistem Coretax DJP, yang diluncurkan secara resmi presiden pada 31 Desember 2024, telah tersedia untuk diakses oleh seluruh wajib pajak mulai 1 Januari 2025. Wajib pajak dapat login melalui situs web resmi DJP dan mengatur ulang kata sandi mereka.
Baca lebih lajut »
Coretax: Sistem Pajak Baru DJP IndonesiaKementerian Keuangan meluncurkan Coretax, sistem layanan pajak baru yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga penagihan pajak.
Baca lebih lajut »