Coretax: Sistem Pajak Baru DJP Indonesia

Teknologi Berita

Coretax: Sistem Pajak Baru DJP Indonesia
CoretaxPajakDJP
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 63%

Kementerian Keuangan meluncurkan Coretax, sistem layanan pajak baru yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga penagihan pajak.

Layanan pajak Coretax Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bisa diakses mulai 1 Januari 2025. Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ( PSIAP ) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Wajib pajak yang telah terdaftar pada DJP Online dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi WP tanpa Akun DJP Online Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax dengan cara mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu Permintaan Akses Digital di coretaxdjp.pajak.go.id. Ikuti panduan dan isi formulir yang ada dan pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid, aktif, dan dapat diakses. Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakanny

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Coretax Pajak DJP Kementerian Keuangan PSIAP

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DJP Luncurkan Sistem Pajak Baru CoretaxDJP Luncurkan Sistem Pajak Baru CoretaxDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan sistem pajak baru bernama Coretax yang dapat diakses secara online oleh wajib pajak di seluruh Indonesia. Praimplementasinya akan dimulai pada 16 hingga 31 Desember 2024.
Baca lebih lajut »

Sistem Pajak Canggih Coretax Meluncur Januari 2025, Begini ProgresnyaSistem Pajak Canggih Coretax Meluncur Januari 2025, Begini ProgresnyaDJP Kemenkeu menyatakan Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) akan diimplementasikan mulai Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Lapor SPT Pajak 2024 Pakai Sistem Lama, Coretax Gimana?Lapor SPT Pajak 2024 Pakai Sistem Lama, Coretax Gimana?DJP tegaskan isi SPT Tahunan 2024 masih akan memakai sistem lama DJP Online, coretax baru akan dipakai 2026.
Baca lebih lajut »

Lapor SPT Pajak 2024 Masih Pakai Sistem Lama, Bagaimana Nasib Coretax?Lapor SPT Pajak 2024 Masih Pakai Sistem Lama, Bagaimana Nasib Coretax?Berita Lapor SPT Pajak 2024 Masih Pakai Sistem Lama, Bagaimana Nasib Coretax? terbaru hari ini 2024-12-05 09:32:52 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Berlaku Januari 2025, Ini 10 Fakta Soal Sistem Pajak CoretaxBerlaku Januari 2025, Ini 10 Fakta Soal Sistem Pajak CoretaxJelang penerapannya, berikut ini 11 fakta dari berbagai sumber yang wajib diketahui masyarakat soal Coretax.
Baca lebih lajut »

Wajib Pajak Bisa Coba Login Sistem Coretax DJP Mulai Hari IniWajib Pajak Bisa Coba Login Sistem Coretax DJP Mulai Hari IniDirjen Pajak (DJP) membuka tahap praimplementasi sistem Coretax untuk wajib pajak mulai Selasa (12/12/2024). Tahap ini berlangsung hingga 31 Desember 2024 dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum sistem diterapkan resmi pada Januari 2025
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 04:02:22