DJP tegaskan isi SPT Tahunan 2024 masih akan memakai sistem lama DJP Online, coretax baru akan dipakai 2026.
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega , Kamis . Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan keputusan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan sPT melalui e-filling di DJP Online dan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LAPORAN SPT TAHUNAN PPh 2024 MASIH MELALUI DJP ONLINEDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan bahwa sistem coretax belum digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2024. Wajib pajak diberitahu untuk melaporkan SPT melalui DJP Online hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca lebih lajut »
Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Putaran Kedua Hingga PelantikanJadwal pemilu pilkada 2024, putaran kedua pilkada 2024 dan pelantikan pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
DJP ingatkan wajib pajak tetap lapor SPT meski ada fitur isi otomatisDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak bahwa melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap wajib dilakukan ...
Baca lebih lajut »
Wajib Pajak Tak Perlu Repot Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya!DJP Kemenkeu tengah menggodok aturan soal kriteria WP yang tak perlu lapor SPT Tahunan.
Baca lebih lajut »
Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPTDJP menegaskan, kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa, dan syarat objektif.
Baca lebih lajut »
Triwulan III 2024 Perekonomian DIY Tumbuh 5,05Perekonomian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Triwulan III 2024 terhadap Triwulan III 2024 tumbuh sebesar 505 yoy
Baca lebih lajut »