Calon Independen Lolos Syarat Dukungan Maju Pilkada Solo |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Calon Independen Lolos Syarat Dukungan Maju Pilkada Solo |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Calon perseorangan lolos syarat dukungan maju di Pilkada Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum Kota Solo menyatakan bakal pasangan calon Bagyo Wahyono dan FX Suparjo telah memenuhi syarat jumlah dukungan bakal calon perseorangan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Solo 2020. Hal tersebut sesuai hasil rapat pleno KPU Solo mengenai rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan, Jumat . Baca Juga Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan jumlah dukungan untuk pasangan Bajo yang memenuhi syarat pada masa perbaikan sebanyak 10.202 dukungan.

Nurul menekankan, berita acara hasil rapat pleno KPU mengenai rekapitulasi dukungan bapaslon perseorangan yakni BA.7-KWK perseorangan dan BA.7-KWK perbaikan dipakai sebagai syarat pendaftaran sebagai syarat pencalonan. Dokumen tersebut menentukan memenuhi syarat atau tidaknya bapaslon melakukan pendaftaran. Ketika dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU akan melakukan tahap selanjutnya seperti verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan dan syarat lainnyanya.

"KPU bisa menyatakan siapa yang sudah mendaftarkan kalau tanggal 4-6 mendaftar. Tetapi bapaslon Bajo bisa mendaftarkan, atau bisa menggunakan syarat dukungan ini untuk mendaftar," pungkasnya. "Ya kami akan berkonsolidasi sama teman-teman Tikus Pithi sebagai pengusung, dan koalisi rakyat. Artinya kami bersatu dengan rakyat bagaimana bisa memenangkan Bajo," ucap Bagyo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Calon Independen Penantang Gibran Lolos Syarat Pilkada SoloCalon Independen Penantang Gibran Lolos Syarat Pilkada SoloKetua KPU Solo, Nurul Sutarti menyebut pasangan calon indpenden yang dikenal 'Bajo' itu bisa mendaftarkan diri pada 4-6 September 2020.
Baca lebih lajut »

Pilkada Depok 2020, KPU Izinkan Pasangan Calon Kampanye di Lapangan hingga BlusukanPilkada Depok 2020, KPU Izinkan Pasangan Calon Kampanye di Lapangan hingga BlusukanKPU hanya menegaskan agar kampanye yang berlangsung di lapangan dilakukan dengan mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »

Kampanye Online Pilkada Depok 2020, Calon Harus Daftarkan Akun MedsosKampanye Online Pilkada Depok 2020, Calon Harus Daftarkan Akun MedsosSecara aturan, kampanye online hanya boleh dilakukan melalui akun-akun media sosial yang sudah didaftarkan.\n\n
Baca lebih lajut »

KPU: Bajo Sah Mendaftar Sebagai Calon Perseorangan Pilwakot SoloKPU: Bajo Sah Mendaftar Sebagai Calon Perseorangan Pilwakot SoloKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyatakan Bajo sah dan berhak mendaftar sebagai paslon cawali-cawawali dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Surakarta, dengan 38.831 dukungan.
Baca lebih lajut »

Kamala Harris Cetak Sejarah Setelah Resmi Jadi Calon Wakil Presiden ASKamala Harris Cetak Sejarah Setelah Resmi Jadi Calon Wakil Presiden ASKamala Harris bergabung bersama Barack Obama dan Hillary Clinton mengkritik Presiden Donald Trump.
Baca lebih lajut »

Epidemiolog UI Sebut Wajar Calon Obat Covid-19 Unair DiragukanEpidemiolog UI Sebut Wajar Calon Obat Covid-19 Unair DiragukanHal itu karena pembuatan obat covid-19 yang dikerjakan Unair dan Badan Intelijen Negara (BIN) itu tidak menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-23 19:00:11