Secara aturan, kampanye online hanya boleh dilakukan melalui akun-akun media sosial yang sudah didaftarkan.
menjadi pilihan paling logis meskipun KPU tidak melarang kampanye tatap muka di lapangan.
Komisioner KPU Kota Depok, Mahadi yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM menjelaskan, mula-mula para pasangan calon harus mendaftarkan akun"Yang pertama, seperti biasa pasangan calon bisa memakai akun sosial media yang mereka miliki, didaftarkan ke KPU," kata Mahadi, Jumat .kampanye onlineMeski demikian, Mahadi tak menampik bila peluang kecurangan - kampanye melalui akun lain - rentan terjadi di dunia daring yang relatif sulit diawasi.
Mahadi menyatakan, KPU melarang kandidat beriklan pada masa kampanye di berbagai media, mulai dari media cetak danhingga radio dan televisi. Iklan yang menampilkan kandidat hanya diperbolehkan jika difasilitasi KPU. Masalahnya, sulit mengawasi dan menentukan suatu konten di media sosial sebagai"iklan" atau bukan, jika konten itu muncul dari akun selain yang sudah didaftarkan.Halaman Selanjutnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KSBSI: Buruh Kerap Digunakan Dulang Dukungan Jelang Pilkada |Republika OnlineKSBSI menilai buruh kerap digunakan dulang dukungan jelang pilkada.
Baca lebih lajut »
MUI Depok Sambut Tahun Baru Islam dengan Muhasabah |Republika OnlineMenyambut Tahun Baru Islam bisa dilakukan dengan membaca doa akhir dan awal tahun.
Baca lebih lajut »
Emil Kampanye Protokol AKB Sambil|em| Launching|/em| Perangko |Republika OnlineMenerapkan protokol kesehatan 3M merupakan bentuk bela negara masyarakat umum
Baca lebih lajut »
Tumpukan Sampah Sebabkan Ambrolnya Pintu Air di Depok |Republika OnlineAmbrolnya pintu air BCK 13 dikarenakan bangunan di bawah kali yang sudah tergerus air
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Minta Perkantoran Bentuk Satgas Covid-19 |Republika OnlineSatgas Covid-19 dibentuk agar tidak terjadi lagi klaster di perkantoran
Baca lebih lajut »