Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyebut pasangan calon indpenden yang dikenal 'Bajo' itu bisa mendaftarkan diri pada 4-6 September 2020.
"Kalau kita jumlahkan dukungan tahap pertama dan dukungan perbaikan yang memenuhi syarat, totalnya ada 38.831 dukungan," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti usai verifikasi, Jumat .Nurul menyebut pasangan Bajo juga telah memenuhi syarat sebaran suara warga Solo. Bajo berhasil menggalang dukungan di lima kecamatan yang ada di Solo.Untuk menjadi peserta Pilkada Solo, bakal pasangan calon independen harus mengantongi minimal 35.870 atau 8,5 persen jumlah suara sah Pemilu 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Paslon Independen Solo Melenggang, Pelapor Pemalsuan Makin MeradangCalon independen Pilkada Solo mendapatkan dua kabar gembira dalam waktu berdekatan. Selain jumlah syarat dukungan, mereka juga terlepas dari jeratan hukum. Solo Pilkada2020
Baca lebih lajut »
KPU: Bajo Sah Mendaftar Sebagai Calon Perseorangan Pilwakot SoloKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyatakan Bajo sah dan berhak mendaftar sebagai paslon cawali-cawawali dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Surakarta, dengan 38.831 dukungan.
Baca lebih lajut »
NasDem Resmi Dukung Empat Calon di SulbarKeempat daerah tersebut yaitu Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, dan Majene.
Baca lebih lajut »
Megawati Akan Buka Sekolah Partai, Ada Pesan Khusus yang Diberikan untuk Calon Kepala Daerah - Tribunnews.comSekolah Partai ini sangat penting, terlebih tantangan kampanye yang dihadapi calon di tengah pandemi - Halaman 2
Baca lebih lajut »
Taylor Swift Beri Donasi Bagi Calon Matematikawan |Republika OnlineSwift sumbang hampir setengah miliar untuk seorang calon matematikawan asal Portugal.
Baca lebih lajut »
Megawati Akan Berikan Pesan Spesial kepada Calon Kepala DaerahKetua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri akan memberikan pesan kepada 129 calon kepala daerah dan wakilnya yang bertarung...
Baca lebih lajut »