Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan koruptor sebetulnya tidak takut dijebloskan ke penjara.
Jakarta, Beritasatu.com - Koruptor justru takut dimiskinkan. Hal dimaksud diungkapkannya dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia 2022.
Firli menerangkan KPK telah berupaya memberikan efek jera terhadap para koruptor. Upaya itu diwujudkan melalui hukuman badan sampai merampas harta para koruptor. Diakui Firli, upaya pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama berbagai pihak. Untuk itu, dia menyampaikan permintaan ke semua elemen bangsa agar turut andil dalam upaya mencegah munculnya praktik korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Firli Bahuri Sebut Uang Suap Bupati Bangkalan Digunakan untuk Jasa Survei ElektabilitasUang suap yang diterima Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron menurut Ketua KPK Firli Bahuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca lebih lajut »
Ssst, Begini Info Terkini Kasus Formula E Jakarta dari Ketua KPK Firli BahuriKetua KPK Firli Bahuri menyampaikan pernyataan terbaru soal kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta yang sedang diselidiki lembaga antirasuah itu. Begini...
Baca lebih lajut »
Firli Bahuri Ungkap Fakta: Koruptor Takut DimiskinkanFirli Bahuri menegaskan koruptor lebih takut dimiskinkan ketimbang dihukum penjara. KPK akan memberikan efek jera.
Baca lebih lajut »
Bukan Dipenjara, Firli Sebut Koruptor Takut DimiskinkanSejak Januari hingga November 2022, KPK telah menahan sebanyak 115 pelaku korupsi. Menurutnya, para tersangka itu terdiri dari berbagai profesi.
Baca lebih lajut »
Hukuman Koruptor Lebih Ringan di KUHP Baru, Ketua KPK: Kami Punya UU SendiriKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tidak khawatir atas kabar KUHP yang baru disahkan itu dianggap meringankan hukuman koruptor.
Baca lebih lajut »
Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri'Tidak mengganggu terkait dengan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,' kata Firli.
Baca lebih lajut »