Hukuman Koruptor Lebih Ringan di KUHP Baru, Ketua KPK: Kami Punya UU Sendiri

Indonesia Berita Berita

Hukuman Koruptor Lebih Ringan di KUHP Baru, Ketua KPK: Kami Punya UU Sendiri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tidak khawatir atas kabar KUHP yang baru disahkan itu dianggap meringankan hukuman koruptor.

mengaku tidak khawatir atas kabar KUHP yang baru disahkan itu dianggap meringankan hukuman koruptor.

“Jadi kami tidak ada kekhawatiran. Boleh saja silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut korupsi di KUHP. Tapi, kami punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi dan itu kami punya kewenangan,” kata Firli kepada wartawan, Kamis . “KPK berlandaskan pada UU 30/2002 yang telah diubah menjadi UU 19/2019 dan juga KPK diberikan mandat di dalam Pasal 14 UU Tipikor disebutkan setiap UU yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini,” katanya.Diberitakan sebelumnya DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi KUHP. Sejumlah pasal masih menjadi sorotan.

Pidana penjara bagi koruptor itu lebih rendah dari sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada UU Tipikor, koruptor diganjar pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KUHP Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK: Kita Punya UU SendiriKUHP Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK: Kita Punya UU SendiriKPK tidak khawatir atas isu KUHP baru yang dianggap meringankan hukuman koruptor.
Baca lebih lajut »

Hukuman Pelaku Judi Disunat di KUHP Baru!Hukuman Pelaku Judi Disunat di KUHP Baru!RKUHP disahkan oleh DPR. Ada pasal baru, ada juga pasal yang dipertahankan. Salah satunya pasal judi yang dipertahankan namun menurunkan hukumannya.
Baca lebih lajut »

KUHP Hapus 4 Pasal UU Tipikor, Begini Respons KPKKUHP Hapus 4 Pasal UU Tipikor, Begini Respons KPKKPK menyatakan pihaknya perlu rapat terlebih dahulu untuk membahas 4 pasal terkait tindak pidana korupsi yang muncul di RKUHP.
Baca lebih lajut »

8 Pasal Kontroversial KUHP, Mulai Hukuman Minimal Koruptor yang Turun hingga Penghinaan Lembaga Negara8 Pasal Kontroversial KUHP, Mulai Hukuman Minimal Koruptor yang Turun hingga Penghinaan Lembaga NegaraRancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022)
Baca lebih lajut »

KPK Ingatkan Korupsi Bansos Bencana Alam Bisa Diancam Hukuman MatiKPK Ingatkan Korupsi Bansos Bencana Alam Bisa Diancam Hukuman MatiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos khusus bencana.
Baca lebih lajut »

Pengelola Bansos Korban Cianjur Terancam Hukuman Mati, KPK: Saya Ingatkan Kembali - Pikiran-Rakyat.comPengelola Bansos Korban Cianjur Terancam Hukuman Mati, KPK: Saya Ingatkan Kembali - Pikiran-Rakyat.comKPK mengancam pihak pengelola dana bantuan gempa Cianjur Jawa Barat dengan hukuman pidana mati, supaya tak ‘main-main’ dengan hak korban.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 10:18:24