Hukuman Pelaku Judi Disunat di KUHP Baru!

Indonesia Berita Berita

Hukuman Pelaku Judi Disunat di KUHP Baru!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

RKUHP disahkan oleh DPR. Ada pasal baru, ada juga pasal yang dipertahankan. Salah satunya pasal judi yang dipertahankan namun menurunkan hukumannya.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis tolak pasal penghinaan presiden di RKUHP. .Setelah melalui pembahasan puluhan tahun, RKUHP disahkan oleh DPR jadi UU pada Selasa kemarin. Ada pasal baru, ada juga pasal yang dipertahankan. Salah satunya pasal judi yang tetap dipertahankan namun menurunkan hukumannya, dari 10 tahun menjadi 9 tahun bui.

Berdasarkan KUHP yang masih berlaku, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Bunyi lengkapnya yaitu: . Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RKUHP Resmi jadi UU, DPR Minta Jangan Ada DemonstrasiRKUHP Resmi jadi UU, DPR Minta Jangan Ada DemonstrasiDPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang (UU) dalam rapat paripurna Selasa (6/12).Berkaitan
Baca lebih lajut »

Hari Ini RKUHP Bakal Disahkan, Komnas HAM: RKUHP Harus sesuai Koridor Hak Asasi ManusiaHari Ini RKUHP Bakal Disahkan, Komnas HAM: RKUHP Harus sesuai Koridor Hak Asasi ManusiaKomnas HAM mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan koridor hak asasi manusia.
Baca lebih lajut »

Disahkan DPR Hari Ini, Berikut Sejumlah Pasal Kontroversi di RKUHPDisahkan DPR Hari Ini, Berikut Sejumlah Pasal Kontroversi di RKUHPRKUHP juga mengatur terkait perzinaan, tertuang di dalam Pasal 411. Seseorang yang melakukan perbuatan zina bisa dijatuhkan sankai pidana paling lama satu tahun
Baca lebih lajut »

DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang Beberapa Pasal Jadi SorotanDPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang Beberapa Pasal Jadi SorotanDPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.
Baca lebih lajut »

Elemen Masyarakat Bali Tolak RKUHP, Tuntut Koster Bersurat ke DPR Cabut Pasal KaretElemen Masyarakat Bali Tolak RKUHP, Tuntut Koster Bersurat ke DPR Cabut Pasal KaretElemen Masyarakat Bali yang terdiri dari Frontier, Kekal dan Walhi menolak pembahasan draf RKUHP jadi KUHP, tuntut Koster bersurat ke DPR cabut pasal karet
Baca lebih lajut »

DPR: Pasal Kontroversial RKUHP Sudah Disesuaikan, Kami Bahas dengan Hati | merdeka.comDPR: Pasal Kontroversial RKUHP Sudah Disesuaikan, Kami Bahas dengan Hati | merdeka.comDPR mengingatkan RKUHP sudah dibahas lama dan semua pasal kontroversial sudah disesuaikan. Ia menegaskan tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 16:25:29