DPR: Pasal Kontroversial RKUHP Sudah Disesuaikan, Kami Bahas dengan Hati | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

DPR: Pasal Kontroversial RKUHP Sudah Disesuaikan, Kami Bahas dengan Hati | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

DPR: Pasal Kontroversial RKUHP Sudah Disesuaikan, Kami Bahas dengan Hati

Senin, 5 Desember 2022 13:19Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan pada masa sidang ini atau sebelum masa reses 15 Desember mendatang.

Terkait demo menolak pengesahan RKUHP, Dasco mengingatkan RKUHP sudah dibahas lama dan semua pasal kontroversial sudah disesuaikan. Ia menegaskan tak bisa memuaskan semua pihak. “Ya kan kami pikir yg namanya unjuk rasa dijamin oleh UU dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya,” pungkasnya

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Disahkan Besok, Ini Daftar Pasal RKUHP yang KontroversialDisahkan Besok, Ini Daftar Pasal RKUHP yang KontroversialDraft final RKUHP masih bermasalah. Sejumlah kalangan menilai ada upaya pengerdilan demokrasi lewat sejumlah pasal di dalam RKUHP tersebut.
Baca lebih lajut »

RKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaRKUHP Akan Ketok Palu, Pakar: Hati-hati Unjuk Rasa Tak LeluasaBivitri Susanti mengatakan pasal 256 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat mengancam demokrasi Indonesia.
Baca lebih lajut »

Jubir RKUHP Jelaskan Isi Pasal Jerat Penyebar Paham Anti-PancasilaJubir RKUHP Jelaskan Isi Pasal Jerat Penyebar Paham Anti-Pancasila'Pasal penyebaran paham anti-Pancasila wujud nasionalisme,' tegas jubir RKUHP.
Baca lebih lajut »

Pakar Soroti RKUHP: Masih Banyak Pasal KaretPakar Soroti RKUHP: Masih Banyak Pasal KaretPakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti pasal penghina pemerintah di RKUHP. Menurut Bivitri, pasal itu bersifat karet dan menguntungkan penguasa.
Baca lebih lajut »

Ini Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP | merdeka.comIni Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP | merdeka.comDalam draf RKUHP bertanggal 30 November 2022, tindak pidana penghinaan diatur dalam Bab XVII. Dengan memuat lima sub bab yaitu pencemaran, fitnah, penghinaan ringan pengaduan fitnah dan persangkaan palsu.
Baca lebih lajut »

Banyak Pasal Bermasalah, Puluhan Orang Tolak RKUHP di Lawang Sewu SemarangBanyak Pasal Bermasalah, Puluhan Orang Tolak RKUHP di Lawang Sewu SemarangPuluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Lawang Sewu, Kota Semarang, untuk menolak RKUHP.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 20:51:14