Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri

Indonesia Berita Berita

Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 53%

'Tidak mengganggu terkait dengan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,' kata Firli.

Suara.com - Ketua KPK Filri Bahuri akhirnya angkat bicara soal keberadaan Pasal 603 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru karena dianggap malah meringankan ancaman hukuman bagi koruptor. Firli mengaku tidak ada kekhawatiran soal Pasal 603 KUHP baru hasil pengesahan di DPR itu.

Firli menyatakan hal itu tidak menganggu lembaganya untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. "Dan juga KPK diberikan mandat di situ di dalam pasal 14 Undang-Undang Tipikor disebutkan bahwa setiap Udang-Undang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini," kata Firli.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pasal-Pasal Kontroversial Pengesahan RKUHP Menjadi Undang-Undang - tvOnePasal-Pasal Kontroversial Pengesahan RKUHP Menjadi Undang-Undang - tvOneDPR telah mengesahkan RKUHP yang dimana terdapat pasal-pasal kontroversial dalam pengesahannya. Berikut selengkapnya. - tvOne
Baca lebih lajut »

RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang, PBB 'prihatin' dengan pasal-pasal 'diskriminatif' - BBC News IndonesiaRKUHP resmi disahkan jadi undang-undang, PBB 'prihatin' dengan pasal-pasal 'diskriminatif' - BBC News IndonesiaPBB menyatakan keprihatinan atas pengesahan KUHP. PBB menyebut sejumlah pasal bertentangan dengan hak perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi III Pastikan Penanganan Perkara Pemberitaan Tak Gunakan KUHP tapi UU PersAnggota Komisi III Pastikan Penanganan Perkara Pemberitaan Tak Gunakan KUHP tapi UU PersPerkara tentang pemberitaan tidak akan menggunakan pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi mengikuti mekanisme di Undang-Undang Pers.
Baca lebih lajut »

Roundup: Serba-serbi Gelombang Penolakan Pengesahan RKUHP, Pasal-Pasal Bermasalah Jadi Biang Kerok - Pikiran-Rakyat.comRoundup: Serba-serbi Gelombang Penolakan Pengesahan RKUHP, Pasal-Pasal Bermasalah Jadi Biang Kerok - Pikiran-Rakyat.comGelombang penolakan pengesahan RKUHP terus digaungkan berbagai elemen masyarakat lantaran adanya pasal-pasal bermasalah dan kontroversial.
Baca lebih lajut »

Dunia Hari Ini: RKUHP Disahkan Meski Ada Pasal-pasal BermasalahSejumlah pasal dalam KUHP dinilai bermasalah, diantaranya meringankan ancaman hukuman bagi koruptor dan pelanggaran ruang privasi masyarakat dengan mengatu...
Baca lebih lajut »

Dukung UU KUHP, Ini Kata Bamsoet soal Pasal-pasal yang Disorot PublikDukung UU KUHP, Ini Kata Bamsoet soal Pasal-pasal yang Disorot PublikBamsoet menerangkan Indonesia akhirnya bisa memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 13:48:11