Bukalapak Terancam Pailit Akibat PKPU Rp 107 Miliar, Singgung Dana IPO

Bukalapak Berita

Bukalapak Terancam Pailit Akibat PKPU Rp 107 Miliar, Singgung Dana IPO
BukalapakcomPailitPKPU
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 53%

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menghadapi ancaman pailit setelah PT Harmas Jalesveva mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp107 miliar.

PT Bukalapak .com Tbk menghadapi ancaman pailit setelah PT Harmas Jalesveva mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang .

Kasus ini bermula dari sengketa perdata antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva, di mana Bukalapak kalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 107 miliar. Denda yang belum dibayarkan ini kemudian menjadi dasar bagi PT Harmas Jalesveva untuk mengajukan PKPU.Saat ini, proses persidangan terkait permohonan PKPU masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengungkap, permohonan PKPU tidak tepat. Mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," ujar Lurfi dalam keterangan resmi BUKA sebelumnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Bukalapakcom Pailit PKPU Dana IPO PT Harmas Jalesveva Pengadilan Niaga Jakarta Initial Public Offering

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Disebut Belum Bayar Utang, Bukalapak Digugat ke PengadilanDisebut Belum Bayar Utang, Bukalapak Digugat ke PengadilanPT Bukalapak menghadapi gugatan pailit oleh PT Harmas di PN Jakarta Pusat. Bukalapak menilai permohonan PKPU tidak tepat dan optimis akan hasilnya.
Baca lebih lajut »

Keberatan Digugat PKPU, Bukalapak Siapkan Langkah Hukum LanjutanKeberatan Digugat PKPU, Bukalapak Siapkan Langkah Hukum LanjutanPT Bukalapak menanggapi gugatan PKPU oleh PT Harmas Jalesveva, menegaskan tidak memiliki utang jatuh tempo dan optimis proses hukum akan berjalan adil.
Baca lebih lajut »

Harmas Jalesveva Ajukan PKPU, Ini Respons Bukalapak.com (BUKA)Harmas Jalesveva Ajukan PKPU, Ini Respons Bukalapak.com (BUKA)PT Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA).
Baca lebih lajut »

Setelah Lepas Bisnis E-Commerce Produk Fisik, Bukalapak Kini Digugat PKPUSetelah Lepas Bisnis E-Commerce Produk Fisik, Bukalapak Kini Digugat PKPUBukalapak ini tengah dihadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalasveva.
Baca lebih lajut »

Sritex Terancam Pailit, Nasib Ribuan Pekerja MenggantungSritex Terancam Pailit, Nasib Ribuan Pekerja MenggantungMahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan mengukuhkan status pailit perusahaan tekstil raksasa. Pemerintah berkomitmen memastikan tidak ada PHK dan mendukung pekerja Sritex, sementara Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya Sritex bagi industri tekstil Indonesia.
Baca lebih lajut »

Lumbini Terancam Masuk Daftar Warisan Dunia yang Terancam PunahLumbini Terancam Masuk Daftar Warisan Dunia yang Terancam PunahLumbini, tempat kelahiran Buddha, terancam masuk daftar Warisan Dunia yang terancam punah karena berbagai ancaman seperti kerusakan akibat polusi udara, pembangunan komersial, dan kurangnya perawatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:00:56