'Apabila ada keberatan, itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Sebaiknya Komnas HAM menyampaikan ke Menpan-RB,' ujar Laksana.
) Laksana Tri Handoko menyarankan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia HAM menyampaikan keberatan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi apabila keberatan dengan pengintegrasian lembaga riset mereka ke BRIN.
Menurutnya apabila ada keberatan atas pengintegrasian itu bukan menjadi kewenangan BRIN untuk menindaklanjuti.menyampaikan ke Menpan-RB," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis malam.Menurut Laksana, hal tersebut sesuai dengan amanat dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN.Dapatkan informasi, inspirasi dan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM: Penolakan hukuman mati pemerkosa bukan lindungi pelakuKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penolakan lembaga tersebut atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 ...
Baca lebih lajut »
Komnas HAM: Indonesia jadi sorotan dunia jika terapkan hukuman matiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan pemerintah Indonesia terutama lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati ...
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 SantriwatiKomisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menolak tuntutan hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. TempoNasional
Baca lebih lajut »