Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Nusa Tenggara Barat menggandeng Lembaga Pendidikan Kompetensi Nasional (LPKN) Mataram ...
Kami juga berharap program tersebut membantu perusahaan dalam memperoleh karyawan dengan keahlian yang siap pakai dan sesuai kebutuhan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Sony Suharsono, di Mataram, Selasa, mengatakan, program pelatihan vokasi di NTB, telah diluncurkan pada 28 September 2019, di mana jumlah peserta yang mengikuti kelas pertama sebanyak 11 orang.Ia menyebutkan kelas pertama yang dijalankan adalah jurusan perhotelan program "house keeping". Program tersebut berlangsung selama 30 hari.
Pelatihan vokasi tersebut diharapkan dapat memberikan peluang baru bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dan pekerja pada umumnya. Ia menjelaskan peserta yang ingin ikut program pelatihan vokasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya warna negara Indonesia dengan NIK valid, usia maksimal 40 tahun, minimal kepesertaan satu tahun pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Fakta Penting Layanan BPJS yang Perlu DiketahuiAnda yang memiliki pertanyaan fasilitas dan pelayanan BPJS Kesehatan bisa cek ini.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Gandeng Halodoc Kembangkan Kesehatan DigitalBPJS Kesehatan meggandeng aplikasi kesehatan Halodoc
Baca lebih lajut »
Penunggak Iuran BPJS Perlu Dihukum Nggak Sih?Defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksi mencapai Rp 32 triliun hingga akhir 2019. Hal ini dipicu oleh banyaknya tunggakan yang dilakukan oleh peserta.
Baca lebih lajut »
ICW Temukan Potensi Fraud dalam Aktivitas BPJS KesehatanICW menemukan sejumlah potensi praktik fraud (kecurangan), baik oleh peserta JKN, pihak pendukung, maupun penyelenggara yakni, BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Ombudsman Kritik Pemberian Sanksi Buat Penunggak BPJS KesehatanRencana pemberian saksi tersebut akan direalisasikan melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).
Baca lebih lajut »
Pemerhati ODGJ Tuntut BPJS Perhatikan Obat Penderita Gangguan JiwaFasilitas pelayanan kesehatan dan obat untuk Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dianggap timpang. Pemerhati minta BPJS beri obat yang sesuai.
Baca lebih lajut »