Biaya 8 Penyakit Ini Kuras Kantong BPJS Kesehatan Sampai Rp24,05 Triliun Setahun

Indonesia Berita Berita

Biaya 8 Penyakit Ini Kuras Kantong BPJS Kesehatan Sampai Rp24,05 Triliun Setahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 59%

Berikut delapan penyakit dengan biaya pelayanan tertinggi yang paling banyak menguras kantong BPJS Kesehatan.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyebutkan ada delapan penyakit yang memiliki biaya pelayanan tertinggi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional .

Kemudian ada gagal ginjal yang memiliki 1,3 juta kasus dengan biaya pelayanan kesehatan 2,15 triliun. Di sisi lain, hemofilia menghabiskan biaya Rp640 miliar dengan jumlah kasus 116.767. Penyakit jantung menghabiskan biaya BPJS Kesehatan paling tinggi dengan Rp12,14 triliun dan jumlah kasus mencapai 15,4 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?BPJS Kesehatan akan diubah dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan).
Baca lebih lajut »

Ramai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya KoordinasiRamai soal BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes, Jubir: Hanya KoordinasiJubir Kemenkes membantah RUU Kesehatan akan menempatkan BPJS Kesehatan berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Jika BPJS Masih di Bawah Presiden, BPJS Watch Minta Kalimat Ini Dihapus dalam RUU KesehatanJika BPJS Masih di Bawah Presiden, BPJS Watch Minta Kalimat Ini Dihapus dalam RUU Kesehatan“Kalau masih ada, kalimat tersebut memposisikan BPJS dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan.'
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan: Pengusaha Wajib Beri Pekerjanya BPJS KesehatanRUU Kesehatan: Pengusaha Wajib Beri Pekerjanya BPJS KesehatanPengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes: RUU Kesehatan Tidak Ubah Kedudukan BPJS Kesehatan, Tetap di Bawah PresidenKemenkes: RUU Kesehatan Tidak Ubah Kedudukan BPJS Kesehatan, Tetap di Bawah PresidenKemenkes menegaskan bahwa RUU Kesehatan tidak mengubah kedudukan BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden.
Baca lebih lajut »

Dirut BPJS Kesehatan: Kami Tidak Punya Utang!Dirut BPJS Kesehatan: Kami Tidak Punya Utang!BPJS Kesehatan saat ini tidak memiliki utang pada fasilitas kesehatan manapun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 06:58:44