RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?

Indonesia Berita Berita

RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 74%

BPJS Kesehatan akan diubah dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan).

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti mengatakan terkait iuran BPJS Kesehatan itu akan diatur secara khusus dalam Pasal 424 RUU Kesehatan.

berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak. Poin ketiganya mengatur besaran luran jaminan kesehatan yang harus ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya 2 tahun sekali. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU Kesehatan Dinilai Mampu Menjawab Masalah Kesehatan di IndonesiaRUU Kesehatan Dinilai Mampu Menjawab Masalah Kesehatan di IndonesiaRUU Kesehatan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah sektor kesehatan. Pemerintah dianggap memiliki tanggung jawab dan wewenang yang selama ini belum dijalankan.
Baca lebih lajut »

Dirut BPJS Kesehatan: Kami Tidak Punya Utang!Dirut BPJS Kesehatan: Kami Tidak Punya Utang!BPJS Kesehatan saat ini tidak memiliki utang pada fasilitas kesehatan manapun.
Baca lebih lajut »

Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Partai Buruh Tolak Keras RUU KesehatanAksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Partai Buruh Tolak Keras RUU KesehatanDalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan. Itu artinya, RUU Kesehatan berpotensi menggerus independen BPJS dalam menjalankan berbagai tugas dan kewenangannya.
Baca lebih lajut »

Tampung Aspirasi Publik dalam RUU Kesehatan melalui Laman KhususTampung Aspirasi Publik dalam RUU Kesehatan melalui Laman KhususKegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Menjaring Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU KesehatanPemerintah Menjaring Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU KesehatanPemerintah membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Aspirasi ini bisa disampaikan secara daring. Kesehatan AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 10:42:58