Pemerintah Menjaring Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Pemerintah Menjaring Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 90 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 70%

Pemerintah membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Aspirasi ini bisa disampaikan secara daring. Kesehatan AdadiKompas

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan paparannya pada rapat kerja dengan Komisi IX di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa . Menkes memaparkan evaluasi program kerja prioritas nasional dan prioritas bidang Kementerian Kesehatan tahun 2022. Budi juga menjelaskan sikap pemerintah terhadap RUU Kesehatan.

”Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” kata juru bicara Kemenkes, Muhammad Syahril, dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin .ini mampu mengatasi masalah seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk, serta layanan kesehatan yang tidak sesuai.

RUU Kesehatan nantinya menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan agar layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat. ”Melalui RUU ini, diharapkan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan berkualitas dan merata kepada masyarakat Indonesia akan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki. Tujuannya untuk memperbaiki akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Syahril.

”RUU ini mandat dari Pak Presiden untuk melakukan transformasi sistem kesehatan karena kemarin kita melihat dan mengalami bersama saat pandemi itu cukup kelabakan sistem kesehatan kita. Tidak hanya untuk mengatasi pandemi, tetapi juga untuk mempertahankan layanan dasar untuk menjaga status kesehatan masyarakat,” kata Maria.Tenaga kesehatan memasang spanduk aksi di mobil komando saat aksi demo tolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin .

”Jadi kalau di KUHP tidak ada, di undang-undang sebelumnya ada, dan RUU ini akan dicabut, berarti saatnya untuk melakukan reformasi pada undang-undang lama yang tidak sudah relevan,” ujarnya.Brigadir Jenderal Andi Fairan sebagai Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional mengusulkan RUU Kesehatan ini juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang direhabilitasi dari kecanduan narkoba.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tampung Aspirasi Publik dalam RUU Kesehatan melalui Laman KhususTampung Aspirasi Publik dalam RUU Kesehatan melalui Laman KhususKegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya.
Baca lebih lajut »

Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?Keuangan partai politik diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Baca lebih lajut »

Soal Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu di BUMN, Ini Kata Erick Thohir |Republika OnlineErick mengatakan rangkap jabatan di Kementerian BUMN tidak menyalahi undang-undang.
Baca lebih lajut »

Perang Dagang AS-Tiongkok Bisa Naikkan Harga Smartphone, Kok Bisa?Perang Dagang AS-Tiongkok Bisa Naikkan Harga Smartphone, Kok Bisa?Undang-Undang CHIPS AS dirancang untuk memberi insentif kepada pembuat chip menyiapkan fasilitas di AS.
Baca lebih lajut »

Mulai Bahas RUU Kesehatan, Pemerintah Janjikan Partisipasi Publik BermaknaMulai Bahas RUU Kesehatan, Pemerintah Janjikan Partisipasi Publik BermaknaMulai Bahas RUU Kesehatan, Pemerintah Janjikan Partisipasi Publik Bermakna TempoNasional
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 16:02:36