RUU Kesehatan: Pengusaha Wajib Beri Pekerjanya BPJS Kesehatan

Indonesia Berita Berita

RUU Kesehatan: Pengusaha Wajib Beri Pekerjanya BPJS Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 74%

Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Yuli mengatakan, kewajiban ini merupakan penegasan dari aturan sebelumnya yang telah tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Bahkan, pekerjanya diberi hak untuk mendaftarkan diri sendiri jika tidak didaftarkan pemberi kerja dengan biaya tetap ditanggu pemberi kerja.

"Dalam hal pemberi kerja tidak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja," ujar Yuli. Pemberi kerja juga diwajibkan RUU tersebut untuk menanggung seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja untuk pekerja yang belum didaftarkan atau mendaftarkan diri dalam jaminan sosial.Terkait penghentian kepesertaan oleh pemberi kerja, pemberi kerja tidak dapat menghentikan kepesertaan pekerja pada BPJS tanpa ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau permintaan dari pekerja itu sendiri.

"Jadi sisinya penguatan terkait sebenarnya sudah ada di Undang-undang Nomor 40 diperkuat lagi dalam RUU tersebut," ujar Yuli.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?RUU Kesehatan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Jadi Berapa?BPJS Kesehatan akan diubah dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan).
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan Dinilai Mampu Menjawab Masalah Kesehatan di IndonesiaRUU Kesehatan Dinilai Mampu Menjawab Masalah Kesehatan di IndonesiaRUU Kesehatan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah sektor kesehatan. Pemerintah dianggap memiliki tanggung jawab dan wewenang yang selama ini belum dijalankan.
Baca lebih lajut »

Dirut BPJS Kesehatan: Kami Tidak Punya Utang!Dirut BPJS Kesehatan: Kami Tidak Punya Utang!BPJS Kesehatan saat ini tidak memiliki utang pada fasilitas kesehatan manapun.
Baca lebih lajut »

Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Partai Buruh Tolak Keras RUU KesehatanAksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Partai Buruh Tolak Keras RUU KesehatanDalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan. Itu artinya, RUU Kesehatan berpotensi menggerus independen BPJS dalam menjalankan berbagai tugas dan kewenangannya.
Baca lebih lajut »

4 Langkah ke Psikolog atau Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Akses Pengobatan Gratis4 Langkah ke Psikolog atau Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Akses Pengobatan GratisMelansir laman bpjskesehatan.go.id, Senin (13/3/2023), BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 10:03:49