Berawal dari Aduan Masyarakat, KLH Segel KEK Lido

Jawa Barat Berita

Berawal dari Aduan Masyarakat, KLH Segel KEK Lido
KLHMNC LandKEK Lido
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 68%

Alasan KLH lakukan penyegelan di KEK LIdo yakni adanya pendangkalan dan penyempitan Danau Lido, dari 24 hektar ke 11,9 hektar.

Menurut Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH , Rizal Irawan, tindakan penyegelan dilakukan karena ditemukan adanya pendangkalan dan penyempitan Danau Lido yang disebabkan aktivitas pembukaan oleh PT

Rizal menjelaskan penyitaan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar mengenai pendangkalan danau. “Masyarakat tersebut berasal dari tiga desa, Desa Watesjaya, Desa Srogol, dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Cigombong.Tuntutan dari masyarakat itu adalah normalisasi dan revitalisasi Danau Lido,” papar Rizal.Dari adanya pengaduan masyarakat tersebut, KLH kemudian melakukan verifikasi lapangan hampir satu minggu, mulai dari 1 Februari sampai 6 Februari

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

KLH MNC Land KEK Lido MNC Lido City Kementerian Lingkungan Hidup KLH Segel KEK Lido KLH Jawa Barat KEK Lido Penyegelan KEK Lido

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KLH Segel Pembangunan KEK Lido, Temukan Pelanggaran dan Pendangkalan DanauKLH Segel Pembangunan KEK Lido, Temukan Pelanggaran dan Pendangkalan DanauKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido karena ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan tidak sesuai dokumen lingkungan dan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido. Analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
Baca lebih lajut »

KLH Tetapkan Penyegelan Sementara Pembangunan KEK MNC Lido CityKLH Tetapkan Penyegelan Sementara Pembangunan KEK MNC Lido CityKawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City terhenti pembangunannya sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) karena ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
Baca lebih lajut »

KLH Segel KEK Lido karena Indikasi Pelanggaran LingkunganKLH Segel KEK Lido karena Indikasi Pelanggaran LingkunganKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena menemukan indikasi pelanggaran lingkungan, termasuk sedimentasi di Danau Lido. PT MNC Land Lido, anak usaha MNC Group, menyatakan telah melakukan upaya untuk mengatasi sedimentasi dan belum menerima surat peringatan dari KLH sebelum penyegelan.
Baca lebih lajut »

KLH segel dan hentikan pembangunan di KEK Lido Jawa BaratKLH segel dan hentikan pembangunan di KEK Lido Jawa BaratKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat setelah menemukan ...
Baca lebih lajut »

KLH Beber Sederet Dugaan Pelanggaran di KEK Lido, soal Danau hingga AdministrasiKLH Beber Sederet Dugaan Pelanggaran di KEK Lido, soal Danau hingga AdministrasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menemukan dugaan pelanggaran oleh PT MNC Land dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. KLH menemukan pengurangan luas Danau Lido akibat sedimentasi yang diduga terkait aktivitas proyek. Selain itu, KLH mencatat PT MNC Land belum memperbarui dokumen perizinan lingkungan dan tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL RPL).
Baca lebih lajut »

KLH Beri Waktu 90 Hari untuk KEK Lido Perbaiki PelanggaranKLH Beri Waktu 90 Hari untuk KEK Lido Perbaiki PelanggaranKementerian Luar Negeri (KLH) memberi waktu 90 hari untuk pengelola KEK Lido memperbaiki pelanggaran yang ditemukan, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan dan pembukaan lahan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 12:12:08