Beda dengan di NTB, Polda Lampung Justru akan Beri Penghargaan Bagi Warga yang Lumpuhkan Begal
PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Polisi menetapkan pria di Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka usai menewaskan dua pelaku begal masih menjadi sorotan.
Akan tetapi, apa yang dilakukannya justru membuatnya menjadi tersangka dan dua pelaku begal yang selamat justru menjadi saksi. Kasus ini pun langsung viral, bahkan menjadi sorotan Bareskrim Polri. Akhirnya, Amaq Sinta dibebaskan dan kasusnya dihentikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal Jadi TersangkaKAPOLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Baca lebih lajut »
Polda NTB kabulkan penangguhan penahanan korban begal Lombok - ANTARA NewsANTARA -Kepolisian Daerah Provinsi NTB telah mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan dari Amaq Sinta, seorang korban aksi begal yang kemudian ditetapkan ...
Baca lebih lajut »
Polda NTB Resmi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka |Republika OnlineAmaq Sinta membunuh dua pembegalnya dinilai sebagai pidana atas dasar keterpaksaaan.
Baca lebih lajut »
Polda NTB Terbitkan SP3 dalam Kasus Korban Begal Jadi TersangkaKapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyatakan telah menerbitkan SP3 perkara korban begal jadi tersangka, Murtede alias Amaq Sinta
Baca lebih lajut »
Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta, Jawara yang Menang Duel Lawan 4 BegalKapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan telah menerbitkan SP3 kasus Murtede alias Amaq Sinta yang jadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda...
Baca lebih lajut »
Ungkapan Syukur Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan Polda NTBMurtede alias Amaq Sinta (34) bersyukur dan merasa bahagian setelah Polda NTB menghentikan kasusnya
Baca lebih lajut »